Peserta pemilu tahun 2024 mendatang dibatasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa hanya boleh memiliki 20 jumlah akun dalam setiap applikasi media sosial (medsos) untuk digunakan berkampanye.
- PKS Prediksi 3 Nama Ini Cocok jadi Komisioner KPU dan Bawaslu RI
- Tangkap Tiga Kepala Daerah Dalam Satu Bulan, Ketua KPK: Apakah Kami Diam?
- JMSI Tetap Memperhatikan Kode Etik Jurnalistik, Tidak Terjebak Menjadi Mesin Perusak di Pemilu 2024
Baca Juga
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa dalam PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU hanya membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi.
Melaz menjelaskan bahwa untuk rancangan peraturan yang diajukan KPU diperbanyak dua kali lipat.
"Menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata anggota KPU RI August Mellaz dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Senin (29/5).
Melaz menyampaikan hal itu di hadapan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan Kemendagri.
Lebih lanjut Melaz menjelaskan bahwa ketentuan dimuat oleh KPU dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dipaparkan Mellaz dalam RDP tersebut.
Selain batasan akun medsos, KPU juga mengatur sejumlah hal lainnya dalam RPKPU itu, di antaranya KPU mengatur bahwa akun-akun medsos yang digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye.
“RPKPU ini juga mengatur isu strategis yang terkait dengan penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye. Ini berdasarkan pengalaman Pemilu 2019. Saat berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," kata Mellaz.
Melas juga mengungkapkan bahwa KPU juga mengatur mengenai sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu 2024.
Melaz menjelaskan bahwa melalui RPKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU RI membuka ruang bagi partai-partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menggelar sosialisasi kepada internal partai.
"Jadi, kami membuka ruang agar partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye," kata Mellaz.
- Warna Research: Hanya 7 Partai yang Lolos Ambang Batas Parlemen jika Pemilu Digelar Hari Ini
- Mantan Anggota Bawaslu: Setelah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Eksistensi Penyelenggara Pemilu Apa?
- Debat Pertama Cagub dan Cawagub Provinsi Papua Selatan