Polres Jayapura kota Intens lakukan pencegahan beredarnya minuman keras, kali ini minuman lokal yang diproduksi sendiri di seputaran Hamadi Rawa,Distrik Jayapura Selatan kota Jayapura, Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Dedes bekuk seorang pria berinisial EN (21), Senin (29/5). Waktu 00.30 WIT.
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja pelabuhan Laut Jayapura
- Kajari Merauke Pastikan Akan Memproses Hukum 13 Tahanan Makar Secara Profesional
- Operasi Keselamatan Cartenz 2022, Polres Boven Digoel berikan Teguran kepada Pengendara yang Melanggar
Baca Juga
EN dibekuk bersama barang bukti berupa miras lokal jenis STIM yang diproduksi olehnya kemudian dijualkan secara bebas.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut, dimana EN bersama barang buktinya kini telah berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses lebih lanjut.
"Berawal saat tim mendapatkan informasi adanya penjualan miras lokal jenis Stim diseputaran TKP, merespon hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan diseputaran lokasi yang diinfokan," ucapnya.
Lanjut kata Iptu Alam, ketika sampai di Hamadi Rawa II, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap EN dirumahnya dan menemukan barang bukti miras lokal Stim siap edar termasuk alat-alat yang digunakan untuk memproduksi minuman tersebut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 33 botol plastik ukuran 660 ml berisikan milo Stim, 4 botol Alkohol 96%, 116 botol kosong ukuran 600 ml, 1 Kompor merk Hock, 1 buah Pipa Stainless, 3 buah Handphone, 1 bjah plastik merah ukuran besar berisikan milo Stim, 1 karton Vita Air berisikan milo Stim, 3 buah alat Alkohol meter," ungkap Iptu Alam.
Lebih lanjut kata Iptu Alam, barang bukti yang diamankan semuanya berhubungan dengan perbuatan yang dilakukan oleh EN. "Kami akan lakukan proses hukum atas perbuatan EN, dimana dirinya akan dikenakan sangsi berupa Undang-undang Pangan sesuai aturan yang berlaku," tegas Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah.
- Ahli Hukum: Pelaku Makar Dapat di Pidana Meski Baru Melakukan Percobaan
- Mengancam Menyebarkan Video Intim Seorang Brimob Gadungan Diamankan di Bupul 13
- Emanuel Gobay Berpendapat Penyampaian Mama Paulina Imbumar Merupakan Bagian HAM dan Hak Konstitusional