Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang keluar hari ini, Kamis (2/3), membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memberi ganti rugi ratusan juta rupiah.
- Simulasi Pengamanan Pemilu 2024 di Kabupaten Mappi: Meningkatkan Kesiapan Aparat untuk Suksesnya Pesta Demokrasi
- Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI
- Sabu Seberat 195,67 Gram, Ini Tangkapan Besar Diawal Tahun 2022
Baca Juga
Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, gugatan perkara yang bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst ini memuat beberapa poin putusan.
Selain memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi tahun 2025, putusan PN Jakpus juga memerintahkan untuk memberi ganti rugi kepada Prima.
“Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat,” tulis amar putusan PN Jakpus dalam dokumen yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3).
Dalam amar putusannya, PN Jakpus juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Prima. Sebab, partai politik (parpol) baru ini tidak diloloskan dalam tahapan verifikasi administrasi yang berlangsung pada Agustus hingga Oktober 2022 lalu.
“Menyatakan Penggugat (Prima) adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat (KPU),” demikian amar putusan PN Jakpus.
Perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diputus PN Jakpus ini diajukan Ketua Umum Prima, Agus Priyono, dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.
- Meski Banyak Figur Lain, Golkar Konsisten Capreskan Airlangga Hartarto
- Resmi Dilantik, Kenius Kogoya Tidak Tanggung-tanggung Berikan Ucapan Selamat Kepada KKSS Kota Jayapura
- Fernando Genuni Duga Ada Upaya Melemahkan Majelis Rakyat Papua Barat Daya