Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang keluar hari ini, Kamis (2/3), membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memberi ganti rugi ratusan juta rupiah.
- Lama Tak Terdengar, Ratna Sarumpaet Luncurkan Buku "Aku Bukan Politikus"
- Dorong Percepatan Pencairan Dana Otsus, Sekda Aceh Minta Dukungan Seluruh Pemda
- Gerakan Politik Nasionalis Ala Prabowo Berpeluang Menangkan Pilpres 2024
Baca Juga
Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, gugatan perkara yang bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst ini memuat beberapa poin putusan.
Selain memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi tahun 2025, putusan PN Jakpus juga memerintahkan untuk memberi ganti rugi kepada Prima.
“Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat,” tulis amar putusan PN Jakpus dalam dokumen yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3).
Dalam amar putusannya, PN Jakpus juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Prima. Sebab, partai politik (parpol) baru ini tidak diloloskan dalam tahapan verifikasi administrasi yang berlangsung pada Agustus hingga Oktober 2022 lalu.
“Menyatakan Penggugat (Prima) adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat (KPU),” demikian amar putusan PN Jakpus.
Perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diputus PN Jakpus ini diajukan Ketua Umum Prima, Agus Priyono, dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.
- Rumah Aspirasi Sulaeman Hamzah, Berikan 50 Sak Semen untuk Gereja Reformasi di Boven Digoel
- "Kita Tidak Akan Mundur Karena Peluru, Demi Bengkulu dan Indonesia Raya"
- Target Ditetapkan Bulan Ini, KPU Kebut Sempurnakan Detail Jadwal Pemilu Opsi Februari 2024