Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua tidak menjadi persoalan yang membuat pusing Komisi Pemilihan Umum (KPU), meski hal tersebut berpengaruh kepada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
- Kader Militan Demokrat, RHP Optimis DPP Akan Memilihnya Untuk Pimpin Papua
- Pemilu 2024 Boven Digoel, Kinerja Badan Adhoc Jadi Sorotan
- Organisasi Kepemudaan di Provinsi Papua Sepakati Menjaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024
Baca Juga
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menuturkan, pihaknya selaku penyelenggara pemilu berpatokan pada peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, yakni UU 7/2017 tentang Pemilu.
Sehingga menurutnya, dampak disahkannya 3 DOB berupa perubahan daerah pemilihan (dapil) hingga jumlah kursi anggota parlemen, tergantung pada pemangku pembuat undang-undang (UU) dalam hal ini pemerintah dan DPR RI.
"Kan kita bekerja menurut undang-undang. Kalau undang-undangnya ada, itu yang kita kerjakan itu. Begitu saja," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (6/7).
Hingga saat ini, lanjut Hasyim, KPU masih menunggu ajakan pembuat UU baik itu DPR RI ataupun Pemerintah, untuk membahas soal rencana revisi UU Pemilu yang akan mengatur pendapilan dan juga perubahan jumlah kursi anggota parlemen untuk Pemilu Serentak 2024.
"Komunikasi ada, tapi rapatnya belum ada," imbuh Hasyim menegaskan.dikutip dari Kantor Berita RMOL.
Mengenai tenggat waktu revisi UU Pemilu, Hasyim mengatakan bahwa pembuat UU diharapkan bisa menyelesaikan hingga akhir tahun ini.
"Yang namanya penataan dapil kan Oktober 2022 sampai Febtuari 2023. Kalau ada daerah baru, dapil baru, harusnya pengaturannya sudah selesai di akhir 2022 ini dan nanti Mei 2023 sudah mulai pencalonan," demikian Hasyim.
- Pemekaran Papua dan IKN, Komisi II DPR Cenderung Setuju Perppu Dibanding Revisi UU Pemilu
- 11 Parpol Raja Ampat Tolak Hasil Rekapituasi KPU Raja Ampat
- Pemilu 2024, Arena Pertarungan Adu Gagasan Serta Menjawab Isu-isu Sentral Bangsa