Pengesahan 3 Undang-undang tentang daerah otonomi baru (DOB) di Papua bakal memberikan keuntungan bagi daerah yang dimekarkan. Pun dengan jumlah kursi anggota legislatif yang otomatis bertambah seiring pemekaran di Papua ini.
- 11 Parpol Raja Ampat Tolak Hasil Rekapituasi KPU Raja Ampat
- Paulus Waterpauw Dizolimi, Ketua Dewan Adat Tabi : Ada Kelompok Yang Ingin Kuasai SDA Papua
- Hadiri Pelantikan Pemuda Tani Indonesia, Mentan SYL Ajak Sinergi Bangun Pertanian
Baca Juga
"Kalau misalkan Papua saja (sebelum ada 3 DOB) jumlah anggota dewannya 10, karena penduduknya lebih dari 4 juta," ujar anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/6).
"Sekarang pemekaran menjadi empat provinsi. Nah menurut peraturan perundang-undangan, setiap provinsi itu minimal jumlah anggota dewannya tiga orang. Jadi, jumlah di bawah satu juta diwakili oleh tiga anggota DPR RI, dikali empat jadi 12," paparnya. Dikutip dari Kantor Berita RMOL.ID.
Dengan adanya penambahan jumlah kursi legislatif tersebut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini memandang Papua akan punya perwakilan di DPR lebih banyak dari sebelumnya.
"Nah, artinya seminimal-minimalnya jumlah anggota DPR-nya bertambah menjadi 12. Ini secara politik menguntungkan bagi Papua dengan dilakukannya pemekaran ini," tuturnya.
Selain itu, Guspardi juga melihat adanya penambahan kursi anggota DPD RI dari Papua sebagai dampak dari pemekaran ini.
"DPD itu kan satu provinsi (Papua) empat anggota tadinya, hanya empat orang satu provinsi. Sekarang menjadi empat provinsi, berarti menjadi 16," tandasnya.
- DPD Partai Nasdem Serahkan Berkas Pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Merauke
- JMSI Tetap Memperhatikan Kode Etik Jurnalistik, Tidak Terjebak Menjadi Mesin Perusak di Pemilu 2024
- Bersama Kemendagri dan BPKP, KPK Awasi Pencegahan Korupsi di Banten