Pengesahan 3 Undang-undang tentang daerah otonomi baru (DOB) di Papua bakal memberikan keuntungan bagi daerah yang dimekarkan. Pun dengan jumlah kursi anggota legislatif yang otomatis bertambah seiring pemekaran di Papua ini.
- Yusak Yaluwo dan Visi Pembangunan Papua Selatan: Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur
- Tukar Pandangan dan Silaturahmi, Walikota Kendari Jamu Makan Malam JMSI
- Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017, KPK Panggil Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Haryanto
Baca Juga
"Kalau misalkan Papua saja (sebelum ada 3 DOB) jumlah anggota dewannya 10, karena penduduknya lebih dari 4 juta," ujar anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/6).
"Sekarang pemekaran menjadi empat provinsi. Nah menurut peraturan perundang-undangan, setiap provinsi itu minimal jumlah anggota dewannya tiga orang. Jadi, jumlah di bawah satu juta diwakili oleh tiga anggota DPR RI, dikali empat jadi 12," paparnya. Dikutip dari Kantor Berita RMOL.ID.
Dengan adanya penambahan jumlah kursi legislatif tersebut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini memandang Papua akan punya perwakilan di DPR lebih banyak dari sebelumnya.
"Nah, artinya seminimal-minimalnya jumlah anggota DPR-nya bertambah menjadi 12. Ini secara politik menguntungkan bagi Papua dengan dilakukannya pemekaran ini," tuturnya.
Selain itu, Guspardi juga melihat adanya penambahan kursi anggota DPD RI dari Papua sebagai dampak dari pemekaran ini.
"DPD itu kan satu provinsi (Papua) empat anggota tadinya, hanya empat orang satu provinsi. Sekarang menjadi empat provinsi, berarti menjadi 16," tandasnya.
- SAH! Golkar Usung Paulus Waterpauw Maju Gubernur Papua
- Ajak Warga Papua Tetap Jaga Kerukunan Antar Sesama Anak Bangsa, Ini Pesan Kenius Kogoya,
- Masyarakat Diminta Ikut Peran Serta Mengawal Pilkada Boven Digoel
