Eks Kabid Bina Marga pada Dinas PUPR Lampung Utara, Yulias Dwi Antoro dicecar hakim dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A, Senin (9/3).
- Karena Uang Rp.2000, Tukang Parkir Liar Di Merauke Nekat Bacok Pengendara Dari Kepala, Korban Kritis
- KNPB, Gelar Mimbar Bebas, 4 Simpatisan di Amankan
- Berhasil Gagalkan 100,48 Gram Sabu-sabu dari SulSel, Tiga Pengedar Diamankan di Wamena, Satu Diantaranya ASN
Baca Juga
Dalam sidang kali itu, hakim meminta Yulias mengklarifikasi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya soal aliran dana proyek PUPR ke polda dan kejaksaan tinggi Provinsi Lampung.
Majelis Hakim meminta klarifikasi, agar siapapun yang disebut turut menerima aliran dana hasil korupsi harus mengembalikan uang yang diterima, sebab beberapa orang telah mengembalikan uang haram tersebut kepada negara.
Majelis menilai perlu diberikan keterangan yang sesungguhnya agar pihak penerima uang tersebut dapat mempertanggungjawabkannya.
"Itu pak, saya antar ke rumah Asintel," ujar Yulias yang nampak gugup dalam menyampaikan kesaksiannya.
Dalam persidangan, Yulias juga menyebut nama Leo setelah dicecar Majelis Hakim. "Orang Batak itu Pak. Saya beri pas mau natal Pak," ungkapnya.
Pantauan di ruang sidang, Majelis Hakim tidak mengejar berapa jumlah uang yang diterima oleh oknum di Polda dan Kejati Lampung. Majelis Hakim pun tidak bertanya terkait apa maksud dari pemberian dan waktu pemberian uang tersebut.
Leo Simanjuntak yang dimaksud Yulias adalah Leonard Eben Hezer Simanjuntak. Dulu Leo adalah Asintel, di Lampung, kini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Papua Barat. 
- Ada Apa ?. 2 Pekerjaan Selesai, Uang Tidak Ada CV. Pelangi Jalur Utama Gugat Bupati Keerom dan Dinas BPBD
- Mengapa Polisi Kini Tak Selalu Harus Menghukum
- Jenazah Praka Anumerta Roy Vebrianto Disambut Ratusan Pelayat
