Eks Kabid Bina Marga pada Dinas PUPR Lampung Utara, Yulias Dwi Antoro dicecar hakim dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A, Senin (9/3).
- Andi Merya Nur Kembali Ditetapkan Tersangka, Kali Ini Perkara Suap Dana PEN Daerah
- Tim Charli kembalik Bekuk Curanmor Beserta Lima Unit Motor
- Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di limpahkan Ke JPU Dengan Ancaman Penjara 15 Tahun
Baca Juga
Dalam sidang kali itu, hakim meminta Yulias mengklarifikasi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya soal aliran dana proyek PUPR ke polda dan kejaksaan tinggi Provinsi Lampung.
Majelis Hakim meminta klarifikasi, agar siapapun yang disebut turut menerima aliran dana hasil korupsi harus mengembalikan uang yang diterima, sebab beberapa orang telah mengembalikan uang haram tersebut kepada negara.
Majelis menilai perlu diberikan keterangan yang sesungguhnya agar pihak penerima uang tersebut dapat mempertanggungjawabkannya.
"Itu pak, saya antar ke rumah Asintel," ujar Yulias yang nampak gugup dalam menyampaikan kesaksiannya.
Dalam persidangan, Yulias juga menyebut nama Leo setelah dicecar Majelis Hakim. "Orang Batak itu Pak. Saya beri pas mau natal Pak," ungkapnya.
Pantauan di ruang sidang, Majelis Hakim tidak mengejar berapa jumlah uang yang diterima oleh oknum di Polda dan Kejati Lampung. Majelis Hakim pun tidak bertanya terkait apa maksud dari pemberian dan waktu pemberian uang tersebut.
Leo Simanjuntak yang dimaksud Yulias adalah Leonard Eben Hezer Simanjuntak. Dulu Leo adalah Asintel, di Lampung, kini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Papua Barat.
- Pede Tidak Korupsi, Ahok Berlindung Statement Bekas Ketua KPK Agus Raharjo
- Menggunakan Pesawat Komersil, 11 Orang Terduga Jaringan Teroris Merauke Diberangkatkan Ke Jakarta
- Polisi Amankan Puluhan Paket Ganja Siap Edar di Rusun Pasar Inpres Dok IX