Pertemuan Ketiga Mediasi Gagal Capai Kesepakatan, Keluarga Noya Beri Tenggat 1 Minggu ke PT Global Papua Abadi

Merauke – Proses mediasi antara keluarga besar Noya dan PT Global Papua Abadi (GPA) yang berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, di Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke belum menghasilkan kesepakatan. Pertemuan ini merupakan pertemuan ketiga yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka menyelesaikan konflik sengketa lahan di Kampung Sermayam Indah, Distrik Tanah Miring.


Kuasa hukum keluarga Noya, Petrus Wekan, menyampaikan bahwa pertemuan hari ini telah mengerucut pada pembahasan nilai ganti rugi. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga meminta ganti rugi sebesar Rp100.000 per meter persegi atas lahan seluas kurang lebih 43 hektar yang telah dibongkar tanpa izin oleh perusahaan.

“Status kepemilikan tanah sudah tidak menjadi perdebatan karena telah ditegaskan melalui ekspose dan pengembalian batas oleh BPN. Tanah tersebut adalah milik keluarga Noya berdasarkan sertifikat hak milik yang sah,” tegas Petrus.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT GPA menyatakan belum bisa mengambil keputusan karena direktur utama perusahaan, yang memiliki otoritas pengambilan keputusan, tidak hadir. Mereka meminta waktu tambahan untuk melaporkan hasil pertemuan kepada manajemen pusat.

Menanggapi hal tersebut, keluarga Noya memberikan waktu selama satu minggu kepada PT GPA untuk memberikan keputusan final terkait angka ganti rugi. Jika dalam waktu tersebut tidak ada jawaban atau kesepakatan, pihak keluarga menyatakan akan membawa perkara ini ke pengadilan.

“Kami beri waktu satu minggu. Jika tidak ada jawaban atau itikad baik, kami akan lanjutkan ke jalur hukum,” ujar Petrus.

Pihak keluarga juga menegaskan bahwa sebelum ada kesepakatan resmi, seluruh aktivitas di atas lahan harus dihentikan. Mereka menilai tindakan pembukaan lahan tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak milik yang dilindungi negara.

Mediasi ini menjadi ujian terakhir untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Jika upaya ini gagal, maka proses hukum akan menjadi jalan yang ditempuh oleh keluarga Noya untuk menuntut keadilan.