Massa AMPH Tolak Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah

Sejumlah massa Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) mengelar aksi mimbar bebas di Taman Sorong City, Kota Sorong, Rabu 23 Februari 2022 menegaskan menolak perpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir pada Pilkada serentak mendatang .


Menurut penanggung jawab massa aksi, Angki Dimara mengatakan Aksi demo damai dengan mengangkat tema 'Stop Kriminalisasi Undang-undang' membahas tentang penegakan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 162 ayat 1 dan 2 serta UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 60. Bertujuan mengkampanyekan dan menegakan kepada oknum kepala daerah harus tunduk dan patuh terhadap undang undang terkait masa jabatan mereka 

“ aksi ini untuk kemudian mengkampanyekan undang-undang dan ingin menegaskan kepada para kepala daerah yang beberapa bulan lagi masa jabatannya akan berakhir, untuk tetap tunduk dan patuh terhadap undang-undang yang berlaku dan jangan menggunakan kekuatan masyarakat apalagi memanfaatkan masyarakat untuk meminta perpanjangan masa jabatan atau meminta agar Plt dijatuhkan kepada pejabat tersebut,” kata dia

Saat ini, kata dia masih banyak Orang Asli Papua (OAP) yang berkarir di Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun di TNI/Polri yang berprestasi dan layak menduduki jabata pelaksana tugas (Plt) Kepala Daerah. 

“ Mendagri atau pemerintah pusat dapat melihat anak-anak Papua yang berprestasi baik sebagai PNS maupun TNI-Polri untuk diangkat menduduki jabatan Plt kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota," kata dia 

Sebagai pejabat, Lanjut Abdul Kadir Loklomin, kepala daerah harus menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat dalam mentaati hukum perundang-undangan yang berlaku. 

Dia juga menyayangkan dengan adanya pernyataan dari oknum kepala daerah yang meminta perpanjangan masa jabatan atau minta ditunjuk sebagai Plt kepala daerah yang menurutnya inskontitusional. 

“ Kami dari aliansi masyarakat pemerhati hukum menegaskan agar Presiden dan Mendagri, untuk jangan menggubris wacana murahan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang hari ini di politisasi untuk kepentingan pejabat tertentu dan harus konsisten dalam penegakan hukum di negara ini,” kata dia.