Boven Digoel, Papua Selatan - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusan diskualifikasi terhadap dirinya sebagai Calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3 pada Senin (24/2/25), pukul 12.00 WIT, Petrus Ricolombus Omba mengajak seluruh tim koalisi, relawan, dan pendukungnya untuk tetap tenang, menjaga kedamaian, dan fokus pada perjuangan selanjutnya.
- Raih Indeks Kebebasan Pers Tertinggi di Indonesia, JMSI Beri Gubernur Kepri Penghargaan
- Ini Lima Nama Anggota Bawaslu Periode 2022-2027 yang Ditetapkan Komisi II DPR
- Pemilu 2024 PSI Papua Optimis 1 Fraksi, Karmin Lasuliha : Semua Caleg Harus Target Memenagkan Dirinya Sendiri
Baca Juga
Petrus menegaskan, meskipun keputusan MK mengeluarkan diskualifikasi terhadap dirinya, nomor urut 3 tetap akan berpartisipasi dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang akan datang. Dengan demikian, peluang untuk melanjutkan perjuangan dan meraih kemenangan masih terbuka lebar.
“Meski terdiskualifikasi, saya tetap mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Boven Digoel, khususnya Tim Pemenangan Petromas, untuk tetap tenang dan menerima keputusan MK siang ini dengan lapang dada,” ujar Petrus dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia menghimbau agar semua pihak menjaga kedamaian dan tidak menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat. "Mari kita jaga suasana yang kondusif dan hidup bermasyarakat dengan damai. Fokuslah pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang akan datang sebagai kesempatan untuk meraih kemenangan," tambahnya.
Petrus juga memohon maaf apabila selama ini ada tutur kata atau tindakan yang kurang tepat. "Saya dan keluarga memohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kekhilafan yang mungkin terjadi," ungkapnya.
Dengan semangat optimis, Petrus berharap seluruh masyarakat tetap bersatu dan menjaga keharmonisan demi suksesnya PSU mendatang untuk membangun Boven Digoel lebih baik lagi kedepannya.
- Tersisa 9 dari 11 Bakal Calon Ketua KNPI Papua, Bobby Awi: Akan Kami Bawa Dalam Sidang Pleno
- Kabar Dukungan Romanus Mbaraka Kepada Pasangan Yosfan, Yosep Bladib Gebze Tegaskan Politik Itu Dinamis
- Awasi Transaksi NFT di Indonesia, Kominfo akan Tindak Tegas Penyebaran Konten Melanggar Hukum