Berkas Perkara dinyatakan lengkap, seorang warga PNG berinisial SA (22) pelaku pemilik Narkotika Golongan I jenis Ganja sebanyak 12 Kilogram akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (5/8) siang.
- Musda ke-IV KNPI Boven Digoel Melahirkan Bernolfus Tingge Sebagai Ketua Terpilih Periode 2022-2025
- Perdana Menteri Papua New Guinea Dorong Warganya Melanjutkan Pendidikan Tinggi Di international University Of Papua (IUP)
- Pengurus Ranting 1 Ayamaru Gelar Rapat Perdana Bahas Program Kerja
Baca Juga
Tersangka SA diproses pada Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 609 / IV / 2022 / SPKT. SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua tanggal 12 April 2022.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka SA tersebut usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan.
Atas perbuatannya SA disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun.
"Tersangka SA diserahkan oleh Penyidik kami ke Jaksa bernama Achmad Kobarubun, S.H bersama dengan barang bukti yang disisakan untuk menjadi sampel, dimana Ganja miliknya sebelumnya sudah dimusnahkan oleh Penyidik atas permintaan pihak Kejaksaan dan disaksikan langsung oleh tersangka," ungkapnya.
Ia pun menambahkan, SA ditangkap di seputaran Pantai Enggros atas laporan warga setempat pada Selasa 12 April 2022 sekitar Pukul 01.30 Wit saat baru saja tiba melalui jalur laut dari Papua New Guinea.
- Antisipasi Aksi PRP 10 Mei, Kapolresta Jayapura Kota Turunkan 1.000 Personil Gabungan
- Apel Netralitas ASN di Mappi: Sebuah Komitmen untuk Demokrasi yang Bersih
- Gelar Pertemuan dengan Paguyuban Nusantara, Pangdam XVII/Cenderawasih Imbau Masyarakat Tetap Tenang