Mencermati Dugaan Penipuan Pj Gubernur Terhadap Proses Pemilihan MRP PPS

DR. Dominikus Cambu
DR. Dominikus Cambu

Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua Selatan mau di bawah kemana?

KEHADIRAN DOB DAN TUGAS PJ GUBERNUR

Kehadiran DOB 4 Provinsi  Papua untuk mendukung percepatan pembangunan di Papua. Tujuan pemerintah dalam membentuk DOB yakni untuk pemerataan sosial, percepatan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan harkat dan martabat manusia Papua.

Sasarannya adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan memudahkan mengatasi persoalan-persolan konflik yang terjadi dalam kehidupan masyarakat papua

DOB  4  Provinsi di tambah 2 Provinsi yang lama telah dibentuk berbasis wilayah adat dengan tujuan untuk mempermuda rentan kendali penyelengaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan  Orang Asli Papua

Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus yang merupakn perubahn dari UU No 21 thn 2021 sebagai dasar penguatan DOB  di  tanah papua dengan mengedepankan filosofi dasar atau afirmasi pemberdayaan dan perlindungn bagi OAP  dapat dilakun akselerasi percepatan menuju OAP yang mandiri dan sejahtera.

Langkah awal DOB secara keseluruhan di tanah papua termasuk Provinsi Papua Selatan dalam penyelengaraan pembangunan pemerintahan wajib di lakukan oleh penjabat gubernur meliputi 4 hal yaitu  Pembentukan struktur organisasi perangkat daerah, Mempersiapkan infrastruktur dan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk menjalankan pemerintahan, Membentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRP Provinsi Papua Selatan, dan Mempersiapkan pemilihan umum gubernur definitif.

 

PELANGGARAN PANITIA PROVINSI BERSAMA KABAN KESBANGPOL DAN ASISTEN 1 YANG TIDAK DI GUBRIS  PJ GUBERNUR.

Panitia Provinsi, Panitia pengawas  bersama dengan Kaban Kesbangpol Provinsi Papua Selatan menghadap Pj Gubernur tanggal 27 Mei 2023 untuk melaporkan hasil Pleno tangal 24 Mei 2023 di hotel Swissbel.

Pada saat itu Panitia Pengawas melaporkan kepada Pj Gubernur seluruh tahapan Pemilihan MRP sampai pada tahap Pleno tanggal 24 Mei 2023.

Panitia pengawas melaporkan semua masalah yang di buat oleh Panitia Pemilihan Provinsi  dan memberikan Rekomendasi pada Pj Gubernur agar hasil Pleno tanggal 24 di tunda dan evaluasi secara menyeluruh demi menghindari konflik antar orang asli papua.

Setalah mendengar laporan Panitia, Pj Gubernur Perintahkan Panitia Provinsi untuk Pleno ulang tanggal 31 Mei 2023 di dampingi oleh Assiten 1 Provinsi dan Kaban Kesbangpol Provinsi

Ada banyak masalah yang di laporkan oleh panitia pengawas kepada pj Gubernur tapi masalah utama yang di laporkan terkait dengan pleno tanggal 24 Mei adalah tidak adanya berita acara dalam semua tahapan dan Panitia Provinsi merubah nama-nama calon MRP perwakilan Adat dan Perempuan yang sudah di tetapkan oleh Panitia Pemilihan 4 Kabupaten yang mana itu menjadi tugas dan kewenangan Panitia Kabupaten yang tidak bisa di ganggu-gugat atau  rubah oleh Panitia Provinsi.

Kejangalanya Panitia Provinsi melakukan Plono tanggal 31 Mei di hotel Coreinn sama hal dengan Pleno tanggal 24 mei di hotel Swissbel.

Artinya Sama persis yaitu tidak ada berita acara dan nama-nama  calon anggota MRP yang di bacakan tanggal 24 Mei itu lagi yang di bacakan tanggal 31 Mei 2023 di hotel Coreinn.

Dari hasil ini, saya berasumsi bahwa Pj Gubernur tidak menggubris atau mendengar saran Panitia Pengawas, loporan gugatan calon peserta MRP dan  laporan Gugatan Panitai Pemilihan dari 4 Kabupaten.

Artinya bisa jadi Pj Gubernur, Panitia Provinsi, Kaban Kesbangpol Provinsi, Assiten 1 dan Csnya telah bekerja sama dan satu komando.

Panitia Provinsi bersama Kaban Kesbangpol Provinsi dan Assiten 1 tanggal 2 juni menyerahkan hasil Pleno kepada Pj Gubernur dan melaporkan kisru yang terjaadi pada tanggal 31 Mei saat pleno di hotel Coreinn.

Menindaklanjuti tahapan MRP itu Pj Gubernur mengundang Forkopimda untuk Rapat tanggal 6 juni di Ruangan Kantor Gubernur dengan agenda Minta pertimbagan terhadap masalah PEMILIHAN MRP yang sedang terjadi.

Dalam Rapat itu Panitia Pengawas Melaporkan  masalah tidak ada berita acara, Panitia Provinsi merubah nama-nama calon MRP perwakilan Adat dan Perempuan yang sudah di tetapkan oleh Panitia Pemilihan 4 Kabupaten yang mana itu menjadi tugas dan kewenangan Panitia Kabupaten yang tidak bisa di ganggu-gugat atau  rubah oleh Panitia Provinsi serta masalah penyebab kisru saat pleno.

Masukkan dari Forpimda yaitu ikuti aturan dan mekanisme Pemilihan serta apa yang sudah di rekomendasikan dan di usulkan oleh Panitia dari 4  Kabupaten itu yang di pake jangan di rubah atau di gontak ganti bahkan tidak boleh ada nama-nama yang di masukan tanpa melewati Panitia Kabupaten.

Jawaban Pj Gubernur adalah semua masukan akan di pertimbangan dan di atur sesuai dengan PP 54, PP 106, Peraturan Gubernur nomor 14 dan Peraturna panitia Provinsi nomor 03.

Pj Gubernur tidak mendengar masukkan Panitia Pengawas dan Forkopimda Kemudian dengan alibi mereka, Pj Gubernur buat rapat dengan Tokoh-Tokoh Agama tanggal 12 juni 2023 dan Rapat dengan 4 Bupati dan 4 Ketua DPRD dari Kabupaten Mappi, Asmat, Bovon D dan Merauke tanggal 13 juni di kantor Gubernur dengan agenda Minta Pertimbangan Terhadap Masalah MRP Yang Sedang Terjadi.

Masukan tokoh agama adalah apa yang sudah di rekomendasikan oleh para Tokoh agama itu yang di tetapkan sebagai calon MRP tapi itu juga tidak di dengar atau di tindak lanjuti oleh Pj Gubernur malah jawabanya adalah akan di pertimbangan dan berpatokan pada peraturan pemilihan anggota MRP.

Masukkan yang sama dari 4 Bupati dan 4 Ketua-Ketua DPRD dari Mappi, Asmat, Boven D dan Merauke yaitu nama-nama calon MRP Perwakilan Adat dan Perempuan  yang sudah di tetapkan oleh Panitia  dari 4 Kabupaten itu yang di pake bukan pake yang panitia Provinsi punya.

Jawaban Pj Gubernur akan di pertimbangkan,dan berpedoman pada peraturan serta nama yang sudah di tetapkan oleh Panitia Kabupaten tidak bisa di rubah. Ternyata itu tipu semua hanya untuk mengelabui masyarakat.

Ini Fatal seorang Pj Gubernur bersama csnya tanpa rasa salah dan malu bisa menipu  4 Bupati, 4 Ketua DPRD, Tokoh Agama, Forkopimda dan Masyarakat. Sungguh ironis. Semua itu pejabat Publik dari 4 Kabupaten dan Pejabat Publik Provinsi Papua Selatan.

Masyarat Papua Selatan sangat menghormati, menghargai mereka tapi bagi Pj Gubernur dan csnya  dalam hal ini tidak sama sekali menghargai dan menghormati mereka.

Hal itu bisa kita lihat pada saat nama-nama calon MRP yang di Uji Publik Tanggal 28 juni-3 Jili 2023 adalah nama-nama yang Panitia Provinsi sudah tetapkan pada pleno 24 Mei dan 31 Mei.

Banyak gugatan yang masuk pada saat uji publik namun sayang  semua tidak di perhatikan dan jadi bahan pertimbagan karena nama-nama calon MRP yang di bacakan oleh Kaban Kesbangpol dan Assisten 1 pada tanggal 27 Juli  setalah uji publik adalah nama-nama calon MRP yang masih sama dengan hasil pleno tanggal 24 dan 31 Mei 2023.

Dan tanggal 28 juli Pj Gubernur umumkan hasil Uji Publik dan ternyata nama-nama calon MRPnya masih sama dengan hasil pleno tanggal 24 dan 31 Mei 2023.

Cuma ada pergantian di wakil agama Islam tapi itu orang asli papua atas nama Antonius Wandia di ganti dengan Peranakan/Blasteran Portugis Kei atas nama Awaludin Gebze. Nama aslinnya adalah Abdul Awal Bin Abdul Rahman. Namanya berubah karena mau calon Bupati tahun 2015 menjadi Awaludin Gebze. Buktinya bisa cek Ijazahnya.

Pj Gubernur tidak konsisten dengan apa yang ucap dan janji. Katanya MRP ini untuk orang asli Papua kok ada peranakan yang di masukkan oleh Pj Gubernur ini bagaimana?

Pernyataan Pj Gubernur yang sangat menipu dan mengelabui masyarakat ketika umumkan 33 nama-nama calon MRP yang akan di kirim ke Kementrian adalah proses Perubahan itu dapat terjadi di tingkat Panitia Kabupaten, Provinsi, Pj Gubernur dan Mentri.

Pernyataan yang menyesatakn karena Proses Pemilihan di tingkat Kabupaten sudah berjalan sesuai dengan PP 54, PP 106, Peraturan Gubernur Nomor 14 dan Peraturan Panitia Pemilihan Provinsi. Tidak ada masalah disitu. Jadi jika di teruskan ke Panitia Provinsi dan Pj Gubernur seharusnya tidak bermasalah dan aman saja. Kan tinggal di teruskan-teruskan saja.

Pokok masalah sekarang kan panitia Provinsi merubah nama-nama calon MRP yang diusulkan oleh Panitia Kabupaten dan Rekomendasi dari Tokoh Agama.  Masalah ini di buat oleh panitia Provinsi dan boleh di bilang Pj Gubernur, bersama Kaban Kesbangpol, Assisten 1 dan Panitia Provinsi sudah bersengkokol dan  bersepakat sama-sama untuk melangar aturannya sendiri.

Jadi saya berasumsi bahwa itu formalitas untuk tipu kami masyarakat saja agar terlihat ada perhatian dan tindakan pemerintah dalam hal ini Pj Gubernur dan csnya.

Pj Gubernur tidak menetapkan nama-nama calon MRP yang di usulkan panitia Pengawas, Forkopimda, Tokoh Agama, 4 Bupati, 4 ketua DPRD dari 4 Kabupaten,  Panitia 4 Kabupaten dan Peserta Calon yang datang ke Pj Gubernur dan menangis minta tegakkan aturan dan bertindak jujur dan benar.

Dari peristiwa ini Pj Gubernur dan csnya memmbuat konflik antar kita sesama anak asli papua, Membuat kita orang asli papua kehilangan kepercayaan kepada Pemerintah, Membuat kita sesama orang asli papua bangun tembok pemisahan antar kita sesama anak papua selatan,  Memperlambat jadwal Pemebentukan MRP dengan begitu Jadwal Pembentukan DPRP dan DPRK Afirmatif molor, Menghabat proses berjalanya Pemerintah PPS (didalamnya juga ada terlambat Pembangunan kantor Gubernur dan masih banyak lainnya.

Peristiwa lain lagi yang menjadi janjinya ketika penyambutan pj gubernur tanggal 18 November 2022 bahwa akan di perjuankan hak afirmatif OAP menduduki Jabatan Kantor Gubernur dan Provinsi ini untuk OAP namun sayangnya  bisa kita lihat jabatan dan staf di kantor Guburnur di kuasai Non Papua

Secara tidak langsung Pj Gubernur tidak menjalankan perintah Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus yang merupakn perubahn dari UU No 21 thn 2021 sebagai dasar penguatan DOB  di  tanah papua dengan mengedepankan filosofi dasar atau afirmasi pemberdayaan dan perlindungn bagi OAP  dapat dilakun akselerasi percepatan menuju OAP yang mandiri dan sejahtera.