- STATUS KEPEMILIKAN PENGETAHUAN LOKAL SUKU MARORI
- Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani
- Pesan dari Puncak Golgota
Baca Juga
Masyarakat transmigrasi merupakan bagian dari sekelompok masyarakat yang turut serta dalam melakukan pemerataan pembangunan berdasarkan kebijakan pemerintah di Indonesia. Kegiatan beternak adalah salah satu kegiatan yang memicu keinginan masyarakat untuk melakukan usaha peternakan dalam upaya peningkatan ekonomi. Peternakan di Papua Selatan masih tergolong tradisional sehingga belum mencapai usaha yang berorientasi ekonomi secara maksimal. Rendahnya produktivitas usaha disebabkan karena tingkat pengetahuan yang minim, kurangnya modal, inovasi teknologi belum memadai, kurangnya jalinan kerjasama dengan pemerintah serta sulitnya ruang untuk pemasaran hasil. Kondisi ini merupakan privilege yang harus diselesaikan dengan adanya dukungan dan consensus dari pihak terkait.
Keberhasilan pembangunan peternakan seyogyanya harus dilakukan dengan sistem pemberdayaan yaitu di mulai dari tumbuh, berkembang dan berdikari. Upaya ini dilakukan karena konsep kebijakan pembangunan peternakan saat ini telah mengalami transformasi yang bersifat sentralistik mengarah pada konsep pembangunan partisipatoris. Konsep partisipatoris secara operasional formal direalisasikan dalam pembentukan kelompok ternak. Kelompok ternak merupakan perwujudan modal sosial di masyarakat yang penting dalam pembangunan masyarakat peternak khususnya dalam peningkatan ekonomi rumah tangga peternak.
Keberhasilan pembangunan peternakan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan swasta sebagai fasilitator. Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap ketersediaan produk peternakan yang aman dan bermutu. Peternak sebagai motorik dalam pelaksanaan usaha demi mencapai eskalasi income demi mewujudkan kesejahteraan peternak. 
- Peran Strategis Ketua Umum dan Mantan Ketua Umum KADIN Indonesia dalam Pilpres 2024
- Pencawapresan Gibran Bertentangan dengan Putusan MK No 141
- Perlukah Narapidana yang Mendapat Abolisi Menunggu Lima Tahun untuk Mendapatkan Hak Politik?