Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Boven Digoel dr. Viviana Maharani Pradoto Kusumo, MM membuka Workshop Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Boven Digoel, Kamis (30/3).
- RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar dan Pemkab Mappi Bersatu dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat
- Bendahara OPD Boven Digoel Harus Perbaharui Pengetahuan Perpajakan
- Sempat Terjadi Keributan, Para Pelamar CPNS Papua Selatan Tuntut Penyelenggara Harus Bertanggung Jawab
Baca Juga
Mewakili Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo, S. Sos, Asisten I yang akrab disapa dr. Vivi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak nomor : 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, nomor : 12 Tahun 2011 tentang indikator kabupaten/kota layak anak.
"Dan pengembangan kabupaten/kota layak anak merujuk kepada Konverensi Hak Anak (KHA) yang berisi hak anak yang dikelompokkan ke dalam lima (5) klaster hak anak yang terdiri dari hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, kegiatan budaya, luang dan perlindungan khusus yang semuanya wajib dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia, " tuturnya.
Demi mewujudkan Boven Digoel menuju kabupaten layak anak, kata Asisten I, perlu adanya kerja sama antar lembaga pemerintah, lembaga daerah, pihak swasta dan masyarakat. Untuk itu telah terbentuk tim gugus tugas kabupaten Boven Digoel dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 463/268/Tahun 2019 yang mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Membantu bupati dalam melaksanakan sosialisasi kebijakan layak anak.
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bersama dengan dinas/instansi dan organisasi social kemasyarakatan serta tokoh masyarakat.
3. Mengidentifikasi kondisi social budaya dan isu yang terkait dengan perlindungan anak, ekonomi dan lingkungan.
4. Mendukung program kerja pemerintah/ organisasi/kelompok dalam memperjuangkan hakhak anak.
5. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati.
Sedangkan fungsi dari gugus tugas ini, lanjut dr. Vivi adalah menjadikan gugus tugas kabupaten layak anak sebagai salah satu upaya agar hak-hak anak dapat dipenuhi dan
mengkoordinasikan berbagai upaya pengembangan kabupaten/kota layak anak (KLA) di Boven Digoel, melaksanakan sosialisasi, advokasi dan komunikasi pengembangan kabupaten/kota layak anak (KLA) serta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan dalam rencana aksi daerah (RAD) kabupaten layak anak.
"Untuk mempercepat terwujudnya kabupaten Boven Digoel sebagai kabupaten layak anak maka diperlukan komitmen bersama dan partisipasi secara menyeluruh dari seluruh stakeholder, " tandasnya.
"Dengan terlaksananya kegiatan workshop pemetaan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam rangka mempersiapkan Boven Digoel menuju kabupaten layak anak diharapkan dapat meningkatkan kepedulian serta upaya kongkrit sekaligus menyamakan persepsi tentang kabupaten layak anak, " sambungnya.
"Akhir kata mari kita bekerja sama, mari kita jaga anak-anak kita, mari kita dukung anak-anak Boven Digoel sebagai generasi penerus daerah yang unggul dan berkualitas, " tutupnya.
- Ketegangan Terjadi Antara PGRI dan Pemerintah Terkait Kegiatan Belajar Mengajar di Merauke
- Penghargaan Internasional untuk Ny. Stefanie Gomar sebagai Pionir Penanggulangan Stunting
- MRPS Dorong Pemda Merauke Bersinergi Untuk Sukseskan Program Pemerintah Pusat Dalam Mensejahterakan Rakyat