Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum diuji lagi ketika seorang oknum Bhayangkari, yang berinisial RT dari Polres Merauke, dilaporkan ke pihak berwajib pada hari Senin, 11 September, atas dugaan penipuan dalam penjualan mobil yang diimpor dari Jawa dengan nomor polisi G-8755-SM.
- Sebuah Seruan Netralitas di Mappi: Pj. Bupati Gomar dan Peran ASN dalam Pemilu 2024
- Wujudkan Kesejahteraan, PYCH Binaan BIN Sasar Masyarakat Desa di Papua
- Bintara Remaja Polresta Lakukan Latihan Pengendalian Massa
Baca Juga
Selain itu, RT juga disinyalir terlibat dalam kegiatan sebagai calo dalam perolehan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Menurut keterangan yang diberikan oleh sumber kepada RMOL Papua, transaksi pembelian mobil tersebut mencapai sekitar Rp. 70.000.000 dan dilakukan dengan pembayaran tunai.
Namun Handri, pihak yang melakukan pembelian, mengungkapkan bahwa mereka juga dikenakan biaya tambahan sekitar Rp. 13.000.000 untuk mendapatkan STNK Merauke dan BPKB Bovend Digoel, agar mobil tersebut dapat digunakan secara sah di wilayah tersebut.
Selain itu, ada biaya tambahan sekitar Rp. 1.500.000 untuk pembuatan SIM. Namun, hingga saat ini, tidak ada BPKB dan SIM yang diterbitkan oleh RT, meskipun telah ada komitmen sebelumnya.
Pihak pembeli menyatakan bahwa mereka sangat percaya kepada RT sebagaimna diketahui RT adalah istri dari seorang Polisi hingga mereka tertarik untuk membeli mobil tersebut dan dijanjikan bahwa kendaraan itu akan aman dari masalah hukum, bahkan tanpa adanya BPKB.
Namun, setelah sekitar 8 bulan menggunakan mobil tersebut, mereka mendapati mobil tersebut diambil paksa oleh seseorang yang mengaku sebagai Debt Collector, yang mengancam akan membawanya ke Polres Merauke.
Ironisnya, meskipun mobil telah disita, uang yang telah dibayarkan oleh Handri kepada RT tidak pernah dikembalikan.
Hingga saat ini, mobil yang disebutkan masih berada di Merauke, dan ada laporan bahwa nomor polisi mobil tersebut telah diubah menjadi plat nomor Papua.
Kasus ini menunjukkan perlunya penyelidikan serius dan tindakan hukum yang tegas untuk memastikan integritas penegakan hukum di daerah ini.
- Fraksi KNDS Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pemeliharaan Budaya Lokal
- Grub Seni Hngateri PYCH Tampil di Festival Cenderawasih 2024 di Amsterdam
- Danrem 174/ATW Brigjen TNI Wempi Ramandae Kunker di Kodim 1711/BVD