Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Terancam Penjara Seumur Hidup

Merauke – Kejaksaan Negeri Merauke resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Santa Maria Fatima di Kelapa Lima, Kabupaten Merauke, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.


Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, setelah Tim Penyidik Kejari Merauke bersama Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., melakukan ekspose perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka. Ketiganya adalah M.Y.A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P.W.T selaku Direktur CV Buako, dan VN alias A selaku Beneficial Owner dari CV Buako.

Kasus ini bermula dari alokasi anggaran sebesar Rp 9,27 miliar yang digelontorkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merauke untuk pembangunan tahap II Gereja Santa Maria Fatima. Dalam pelaksanaannya, M.Y.A sebagai PPK diduga tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai aturan, termasuk dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), pengendalian kontrak, dan pembayaran prestasi pekerjaan.

P.W.T sebagai penyedia jasa dari CV Buako juga dinilai lalai dalam pelaksanaan kontrak, mutu pekerjaan, serta volume pekerjaan. Sementara itu, VN alias A diduga secara aktif mengendalikan dan menerima manfaat dari proyek tersebut, meskipun tidak secara resmi menjabat sebagai pimpinan perusahaan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua, tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.820.769.805,27.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIb Merauke untuk 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Merauke dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah Papua Selatan.