Seorang pemuda bernama SLB (20) yang berasal dari Kampung Bupul 13, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke harus berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh Satuan Brimob Batalyon D Pelopor Merauke karena mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob yang selama ini menggunakan nama samaran menjadi Ariel.
- Menilai Perencanaan Pembangunan Mappi: Musrenbang 2024 dan Tantangan Kebijakan Lokal
- Musrenbang 2024 Kabupaten Mappi: Saat Rencana dan Harapan Bersatu untuk Masa Depan
- Evaluasi Daerah Otonomi Baru: Tantangan dan Harapan Kabupaten Mappi di Tengah Pemekaran
Baca Juga
Kasus ini pertama kali diketahui setelah adanya laporan dari seorang perempuan yang menjadi korban setelah mendapat intimidasi dan pengancaman menggunakan video hubungan keduanya yang akan disebar.
Komandan Brimob Batalyon D Pelopor Merauke, Kompol Suparmin, S.IP., MH menyampaikan bahwa pelaku membohongi korbannya dengan mengaku sebagai anggota Brimob berpangkat Bribda yang di pindah tugaskan dari Jayapura ke Muting, padahal diketahui bahwa tidak ada satuan Brimob yang berada disana. Senin, (13/5).
"Korban dan pelaku ini menjalin hubungan pacaran lalu melakukan hubungan badan yang kemudian direkam, hasil rekaman berbentuk video inilah yang selalu di gunakan tersangka untuk mengancam korban". Jelasnya.
Lanjut dijelaskan bahwa motif tersangka sendiri menjadi anggota Brimob gadungan adalah untuk memuluskan rencanannya mendekati perempuan dan selanjutnya dengan mudah dapat mengambil keuntungan pribadi lewat hubungan badan dan meminjam sejumlah uang.
Dari barang bukti yang diamankan terdapat Kartu Tanda Anggota, Seragam PDL A1 cokelat, PDL Hitam, baret, kaos Brimob, sepatu PDL, sarung tangan, sebu, kacamata yang semuanya itu dipesan secara online dan 1 buah unit handphone.
"Sejauh ini baru ada satu korban saja yang melapor tapi dari bukti video yang berada dihandphone tersangka ada beberapa korban perempuan lainnya. Sehingga kami menginformasikan ini agar masyarakat dapat mengetahui bahwa yang bersangkutan ini merupakan masyarakat biasa dan kami berharap bagi masyarakat lain yang mungkin pernah dirugikan untuk segera melapor." Terangnya.
Selanjutnya tersangka akan segera diserahkan kepada Polres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bawaslu Provinsi Papua Selatan Gandeng Media Massa Dalam Mengawal Pilkada 2024
- KPU Papua Selatan Resmi Tetapkan Yusak Yaluwo Sebagai Cawagub Nomor Urut 1
- Kunjungi Distrik Ilwayab, Menpan Amran Salurkan Bantuan Benih Pertanian Untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi