Outlook Pers 2022: Tegakkan Aturan Komunitas Pers di Tengah Pesatnya Perkembangan Media Siber

Acara Outlook Pers Kalimantan Timur tahun 2022 di Swiss-Belhotel Samarinda/Ist
Acara Outlook Pers Kalimantan Timur tahun 2022 di Swiss-Belhotel Samarinda/Ist

Perkembangan media massa berbasis internet atau media siber yang cukup pesat belakangan ini, harus diselaraskan dengan peningkatan kesadaran pada aturan main komunitas pers.


Begitu dikatakan wartawan senior Charles Siahaan dalam acara Outlook Pers Kalimantan Timur tahun 2022 di Swiss-Belhotel Samarinda, Sabtu (8/1).

Charles Siahaan yang merupakan ketua panitia acara menyampaikan, Outlook Pers merupakan ajang silaturahmi sekaligus sarana membahas serta mengakomodir perkembangan media siber.

“Berdasarkan data, dalam tempo satu tahun ini terjadi pertambahan yang sangat luar biasa. Tahun lalu hanya 40 hingga 50 media online, namun sekarang sudah ada 170-an media online,” ujar Charles dilansir dari infosatu.co, anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Pada prinsipnya, kata dia, pertumbuhan media siber sudah sangat bagus agar masyarakat dicerahkan dengan informasi yang beragam.

Akan tetapi, lanjutnya, di sisi lain bahaya sekali ketika media-media ini menyajikan sebuah pemberitaan dengan wartawan yang tidak kompeten.

“Jadi tingkat kerawanan hukumnya juga tinggi, kemudian juga masalah lainnya seperti usaha pers. Kan ada ketentuan yang perlu dilakukan. Kita ini dalam ekosistem pers, ada istilah ekosistem pers yang harus sama-sama kita taati,” terangnya.

Ditegaskan Charles, aturan pada ekosistem pers harus ditegakkan. Dalam artian, ada ketentuan atau persyaratan yang harus dilakukan sebuah perusahaan pers agar bisa mendapatkan kontrak.

“Jadi media-media mana saja yang bisa mendapatkan kontrak dari pemerintah, jangan semua media yang tidak jelas asal usulnya. Ada media yang tidak ada kantor dan alamatnya cuma e-mail, bahkan pemrednya tidak jelas, tapi dia bisa dapat kerjaan. Ini yang ingin kita bahas di Outlook Pers 2022,” terangnya.

Ditambahkan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers M. Agung Dharmajaya, dia  membenarkan bahwa saat ini perkembangan media siber memang cukup pesat.

“Kok perkembangan media online tumbuh cepat dan berkembang, sementara media cetak halamannya semakin kurus dan ramping,” terangnya.

Agung mengatakan, di tengah perkembangan yang pesat itu, perusahaan pers harus tetap memahami payung hukum yang jelas, contohnya saja ketika media mendapatkan kontrak pemberitaan dari instansi atau pemerintah daerah (Pemda).

“Ini menarik, karena ada beberapa kasus ketika Pemda diaudit dengan inspektorat. Setelah diaudit kehilangan anggaran segini, lalu merasa ada uang yang dikeluarkan untuk media tetapi itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

"Pertanyaannya, mana faktur pajaknya dan perusahaannya apa. Jadi tantangan ke depan banyak, kita perlu diskusi pada kegiatan hari ini,” demikian Agung.