Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengisi kekosongan hukum pelaksanaan pemilu di 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua perlu melibatkan seluruh parpol yang akan menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.
- Paripurna DPR Setujui RUU Ibu Kota Negara jadi UU
- Kembali Terpilih Pada Musda XV KNPI Papua, Ini Pesan AGW
- G-20 Dalam Friksi
Baca Juga
Begitu harapan Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Pemilu Partai Buruh, Said Salahudin saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/7).
"Saya meminta kepada penyelenggara pemilu (KPU) tidak terbatas membicarakan dengan 9 parpol di DPR RI," ujar Said.
Menurutnya, pemekaran Provinsi Papua menjadi 3 provinsi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, berdampak pada kesiapan seluruh parpol dalam memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.
"KPU tidak boleh lupa bahwa DOB ini berdampak pada syarat-syarat terkait kepengurusan parpol," imbuh Said menegaskan. Dilansir dari Kantor Berita politik RMOL.ID
Pakar hukum tata negara jebolan Universitas Indonesia ini mengatakan, setidaknya ada 4 hal pokok yang harus dipersiapkan seluruh parpol calon peserta pemilu apabila 3 DOB Papua menjadi daerah pemilihan (dapil).
"Ini berdampak langsung pada kepengurusan karena ada perubahan alamat pengurus, kantor pengurus parpol, nomor rekening pengurus parpol, dan keanggotaan menjadi harus bertambah. Itu kan harus disesuaikan," paparnya.
- Menteri era SBY: Sri Lanka Hancur Gara-gara Utang 729 T, Jangan Lagi Bercanda Soal “Simpanan Masih 11 Ribu T”
- Pukul Bedug Takbiran di JIS, Anies: Dari Jakarta, jadi Syiar Islam ke Seluruh Dunia
- Bawaslu Pelototi Rekrutmen Pantarlih, Antisipasi Calon Terafiliasi Peserta Pemilu,