Tim Hukum PAHAM Laporkan Dugaan Politik Uang Ke Gakumddu Kota Sorong

Tim Pemenagan Petronela Kambuaya dan Hermanto Suaib (PAHAM).
Tim Pemenagan Petronela Kambuaya dan Hermanto Suaib (PAHAM).

Tim hukum pasangan calon Petronela Kambuaya dan Hermanto Suaib (PAHAM) calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong melaporkan dugaan kecurangan dan politik uang.


Laporan itu di terima oleh petugas penerima atas nama Robert Maromon dengan tanda bukti penyampaian laporan 03/PL/PW/Kota/38.06/XI/2024.

Dalam laporan itu menerangkan pada 26 November 2024 malam hari, telah terjadi Money Politik yang di diduga di lakukan oleh Tim Pemenangan salah satu paslon calom Walikota dan Calon Wakil Walikota membagi sejumlah uang di lingkungan TPS 01 Malanu dan memberikan amplop yang berisi uang sebesar Rp.200 ribu dan kartu nama pasangan calon nomor urut 02 bagi setiap Pemilih.

Setelah menerima uang setiap orang dan memilih Calon Walikota dan Wakil Walikota Lobat dan Wakil Walikota yang sudah di arahkan oleh tim tersebut.

Pemberi itu diduga merupakan salah satu istri dari Ketua RT setempat. Selain itu ada dugaan Mobilisasi massa di TPS 03 Matamalagi, Disrik Sorong Utara namun di lakukan Pembiaran oleh KPPS setempat sehingga masa telah melakukan Pencoblosan lebih dari 1 kali.

Menurut, Ketua Tim Hukum Partai Golkar Kota Sorong, Jatir Yuda Marau mengatakan tim hukum pasangan calon nomor urut 1 ini menemukan dugaan kecurangan politik uang sejak tanggal 26 November 2024 sehari sebelum pencoblosan.

Yuda menekankan sesuai dengan pernyataan Kapolda Papua Barat tegas akan menindak siapapun yang melakukan dugaan kecurangan hingga politik uang.

“ Kapolda Papua Barat yang dalam pernyataan sikapnya menyatakan dengan tegas akan menindak tegas siapapun pelaku money politik atau politik uang yang akan melakukan serangan fajar atau dalam bentuk apapun itu,” ujar Yuda dalam konferensi persnya di Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Sorong di Jalan Arfak, Kampung Baru, Kota Sorong Papua Barat Daya, Sabtu, 30 November 2024.

Yuda mengapresiasi pihak Gakkumdu yang telah menangkap dan mengamankan tiga orang sehari sebelum pencoblosan yang tertangkap tangan membawa sejumlah amplob putih berisikan uang Rp. 200 Ribu. 

“ Kami juga apresiasi kepada gakumdu dalam hal ini atau Bawaslu yang mana para tanggal malam mereka telah menemukan bahwa ada berbagai pelaku money politik  yang menemukan ada sejumlah amplop bersihkan uang yang kurang lebih 200 amplop yang sementara ini ditangani oleh pihak Bawaslu ini telah ditindak dengan  tegas oleh pihak Bawaslu maupun gakumddu,” kata Yuda.

Ia menambahkan dengan adanya temuan tersebut, Pihak Polda Papua Barat dan Bawaslu harus segera ambil langka tegas kepada pelaku dan mengungkap siapa aktor intelektual atau dalang yang menyuruh pelaku pemberi politik uang itu.

“ Kami nyatakan sikap Polda Papua Barat dan Bawaslu harus tetap fokus tindakan tegas kepada pelaku bukan hanya temukan siapa yang disuruh untuk melakukan itu. Tapi nyuruhnya atau aktor intelektualnya harus ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Yuda.

Ia meminta tidak ada tebang pilih kepada siapapun dia, pasangan calon manapun itu harus di sanksi pidana atau admintraus apabila terbukti bersalah

“ Pelakunya ditangkap dan diberikan sanksi baik secara pidana maupun secara administrasi,” kata dia.

Tim kuasa hukum PAHAM, Fenando Genuni menambahkan  agar Bawaslu temuan-temuan Panwas di lapangan agar di tindaklanjuti jangan di abaikan oleh Bawaslu.

Dengan adanya temua-temuan tersebut, Fernando Genuni membuka posko pengaduan dugaan kecurangan di sekretariat Partai Golkar Kota Sorong.

“ Ayo datang melapor melapor kepada Bawaslu ataupun bisa mendatangi kami sebagai tim hukum dari pasangan pasangan calon dan pasangan calon 1, 3 dan 4,” kata dia.

Tim hukum PAHAM mengharapkan agar Bawaslu dan Gakumddu segera menindaklanjuti laporan atau aduan yang mereka laporkan.

Selain itu, Kata Fernando, ada tranparansi terkait pengusutan dugaan kecurangan dan politik uang di pilwakot Kota Sorong. Ia menduga kecuragan tersebut sudah sangat terstuktur, sistematis, dan masif (TSM).

“ Apa yang kami telah kami laporkan  di tindak dengan tegas dan proses hukum yang sedang berjalan dengan temuan 200 amplop itu dibuka secara transparan sehingga masyarakat semua kota sorong mengetahui bahwa pemilihan kali ini tidak adil dan ini terjadi manipulik yang secara masif,” kata Fernando Genuni.

Sementara itu, Ketua DPD Perindo Kota Sorong, Muhammad Rahayamtel menyampaikan Pilkada tahun 2024 yang dilaksanakan pada 27 November beberapa waktu yang lalu di Kota Sorong telah terjadi penyimpangan hukum.

"Dimana telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal ini Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan money politik. Dilakukan oleh pasangan calon tertentu yang mana dilakukan secara terstruktur dan masif. Kenapa saya menyampaikan demikian, karena dari titik nol sampai kilo 18 ada pasangan tertentu yang mempunyai suara itu tidak pernah dibawa 100 suara dan bahkan ada TPS - TPS tertentu partisipasi masyarakat sangat pada saat hari pencoblosan itu, tapi herannya kenapa harus suara itu selalu di atas 100 dan 400 yang diperoleh dari pasangan tertentu, " kata Muhammad Rahayamtel.

Untuk itu Tim Koalisi PAHAM menghimbau kepada pengawas dengan hal ini bawaslu bersama Gakkumdu Kota Sorong untuk segera menyikapi persoalan yang terjadi, karena jangan sampai terjadi masalah yang berikut.

Ketika lembaga yang berkompeten dalam menangani persoalan ini tidak mengambil sikap untuk menindaklanjuti temuan tersebut, maka pasti reaksi masyarakat itu akan muncul. "Nah ini yang tidak kita inginkan, sehingga tolong supaya lembaga yang berkompeten segera menindak lanjuti temuan, " kata Muhammad Rahayamtel.