Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai telah bekerja maksimal dan transparan dalam menuntaskan kasus kematian Brigadir J. Hal ini dibuktikan dengan penetapan beberapa aktor kunci sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
- Laporan Haris Azhar ke Luhut Ditolak, Polisi: Harusnya ke KPK
- Lakukan Curas dan Cabul di Holtekamp, Tiga Pelaku Ditetapkan Tersangka
- KPK Cecar Lukas Enembe Soal Dokumen Pengadaan Infrastruktur di Papua
Baca Juga
Bahkan pemerikasaan etik terhadap anggota kepolisian yang terkait dengan kasus ini telah dilakukan. Ini bukti keseriusan Polri dalam menegakkan hukum di internal Polri," kata Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Raihan Ariatama dalam keterangannya, Selasa (23/8).
Karenanya, kata Raihan, langkah-langkah Polri dalam menegakkan hukum di internal Polri harus didukung dan dikawal untuk memastikan penegakan hukum yang transparan, objektif dan berkeadilan.
Raihan melihat keseriusan Polri dalam mengusut kasus kematian Brigadir J secara tuntas dan terang benderang tampak dari pelbagai langkah dan kebijakan Polri yang kon6sisten.
"Mulai dari pembentukan Tim Irsus dan Timsus, penonaktifan beberapa anggota Polri yang terlibat, pelibatan Komnas HAM dan Kompolnas, otopsi ulang, pemerikasaan etik hingga penetapan beberapa aktor kunci sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J," ungkap Raihan.
Sehingga, menurut Raihan, usulan anggota DPR RI Benny K. Harman agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan untuk sementara waktu dan diambil alih Menko Polhukam Mahfud MD jelas tidak berdasar.
"Masyarakat telah melihat buah kinerja Kapolri dalam menuntaskan kasus kematian Brigadir J ini. Jadi, usulan menonaktifkan Kapolri untuk sementara waktu jelas tidak berdasar dan sangat politis," terangnya.
- Enam Personil Polres Lanny Jaya Jalani Sidang Kode Etik
- 5 Kendaraan Hasil Curanmor Berhasil di Amankan Masyarakat Boleh Langsung Mengecek ke Polres Merauke
- Aksi KNPB 15 Agustus, Kabag Ops : Tidak ada long march Kami Lakukan Langkah Tegas
