Pelaku Penjual Miras Lokal, Di Tangkap Polres Merauke

Kapolres Merauke Akbp Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ishak O. Runtulalo, SH beserta anggotanya dan personil Satuan Sabhara melaksanakan Razia miras illegal jenis sopi bertempat di Kota Merauke. Rabu (27/7/2022)


Dari hasil pelaksanaan Razia miras illegal tradisional jenis sopi ini berhasil diamankan 3 orang pelaku dengan menyita barang bukti miras jenis sopi sebanyak 63 botol ukuran 600 ml yang terdiri di dua tempat yaitu di daerah jalan ampera IV sebanyak 68 botol dan di daerah pasar baru mopah sebanyak 15 botol,”ungkap Kasat Res narkoba Polres Merauke.

“Ia benar hasil Razia sore ini akan dilaksanakan secara rutin untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana yang terjadi di kota Merauke, karena dengan orang mabuk dapat membuat suatu tindak pidana seperti penganiayaan, pembunuhan dan lain sebagainya” katanya.

Untuk tindak lanjut dari para pelaku yang berhasil diamankan kita akan berikan surat pernyataan dan wajib lapor dulu sebagai teguran keras agar tidak menggulangi perbuatannya, namun bila masih melakukannya lagi akan kita proses hukum.

Terhadap minuman keras jenis pabrik juga kemarin sudah kita berikan peringatan, termasuk jam buka dan jam tutup bila masih melanggar jam jual akan kita berikan Tindakan tegas juga dan jangan melanggar aturan yang yang telah ditetapkan.

Akhirnya dihimbau kepada seluruh masyarakat Merauke jangan mengambil keuntungan dengan menjual miras tradisional jenis sopi ini, karena dapat merugikan diri sendiri dan berbahaya bagi Kesehatan, mari kita wujudkan generasi penerus bangsa agar jauhi miras,”tutupnya.