Pemda Boven Digoel Menyetujui Raperda Inisiatif DPRD Menjadi Perda

Boven Digoel, Papua Selatan - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Boven Digoel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang pelayanan publik dan penyelenggaraan ketahanan pangan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel.


Hal ini dikatakan oleh Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo saat memberikan pendapat akhir kepala daerah terhadap laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD pada sidang Paripurna masa sidang III tahun sidang 2022/2023, Rabu (27/9). 

Dalam memberikan pendapatnya, Bupati Boven Digoel mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel menyetujui Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Boven Digoel tentang pelayanan publik dan penyelenggaraan ketahanan pangan menjadi Peraturan Daerah.

Selaku kepala daerah ia memberikan apresiasi yang luar biasa atas inisiator terhadap kedua raperda inisiatif DPRD dimaksud dan juga kerja keras tim pansus DPRD bersama tim asistensi Pemerintah Daerah yang telah melakukan pembahasan bersama terhadap Raperda tentang pelayanan publik dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketahanan pangan.

Dengan ditetapkan peraturan daerah ini dapat memberikan arah dan kebijakan kami selaku pemerintah daerah bersama sama dengan pihak pihak terkait melalui organisasi perangkat daerah teknis dalam penyelenggaraan ketahanan pangan dalam hal memenuhi ketersediaan pemenuhan kebutuhan pangan di daerah. 

"Melalui ketercukupi konsumsi, bermutu, bergizi dan beragam dengan harga yang dapat terjangkau oleh daya beli masyarakat terutama terhadap produk-produk pangan lokal, sehingga perlu upaya guna mewujudkan ketahanan pangan melalui ketersediaan, akses dan keamanan pangan di Kabupaten Boven Digoel," kata dia..

Sebagai tindaklanjut dari paripurna dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini, kami Pemda melalui bagian hukum setda akan pengajuan permintaan nomor register perda ke gubernur provinsi papua selatan melalui biro hukum setda Provinsi Papua selatan sebagai dasar penetapan serta pengundangan terhadap rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang pelayanan publik dan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketahanan pangan. 

Ini sesuai ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pedoman ll pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah.