Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Papua Barat Daya, minta Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Audie Sonny Latuheru untuk evaluasi Direktorat Polairud terkait penangkapan ketujuh nelayan di perairan Raja Ampat.
- Satpol PP Merauke Sita Ratusan Botol Miras Tak Berizin, Ingatkan Pengusaha Taat Aturan
- Pamatwil Berikan Arahan kepada Anggota Posko OMB Polres Boven Digoel
- Polresta Jayapura Kota, Gagalkan Peredaran Sabu Melalui Jasa Pengiriman
Baca Juga
Adapun ke tujuh nelayan adalah Nahkoda dan anak buah kapal (ABK) KM. Lancar Jaya 04, Erfan selaku Juragan atau Nahkoda dan Ramza, Ilham, Mahfud, Ismail, Rudi, dan Arli yang di tangkap oleh Direktorat Polairud Polda Papua Barat Daya di perairan Raja Ampat.
"Kami minta Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Audie Sonny Latuheru harus bisa melihat hal ini, sebab penyidik serampangan tangkap orang,” tegas Kepala Biro Hukum HNSI Papua Barat Daya, Ali Bara usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada kasus dugaan pelanggaran tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, di Pengadilan Negeri Sorong, Senin 13 Juli 2026.
Ia mengatakan saat ini nelayan Indonesia hari ini tengah berduka, sebab tujuh nelayan di Sorong Raya, secara jelas dikriminalisasi.
"Kami hari ini datang dan mengawal jalannya sidang tujuh rekan sejawat, sebab mereka dituduh bersalah padahal lokasinya jelas itu bukan merupakan kawasan konservasi," ujar Ali.
Tim Polairud Polda Papua Barat Daya, Kata dia secara jelas diduga mengkriminalisasi ketujuh nelayan, sebab mereka beraktivitas di wilayah yang sesuai aturan bukan areal konservasi.
Ali Bara yang di dampingi pengurus HNSI Papua Barat Daya pada sidang selanjutnya akan mendatangkan nelayan Se Papua Barat Daya lebih banyak lagi untuk mengawal rekan-rekannya yang menjalani persidangan.
"Kedatangan kami hari ini baru awal, nanti kita bakal mobilisasi nelayan dengan jumlah besar, sebab hak kawan kita wajib dikawal selama masa persidangan nanti," katanya.
Ali Bara menambahkan tujuh nelayan yang saat ini jalan persidangan menjadi langkah awal, jika tak dikawal maka jelas bakal terjadi peristiwa serupa di lautan.
Bagi Ali, setiap kasus yang dihadapi oleh seorang nelayan di wilayah Sorong, HNSI sejatinya pun bakal hadir mengawal hal itu.
"Kalau tidak dikawal, besok-besok polisi bisa saja tangkap nelayan tanpa salah nantinya."
HNSI berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong, bisa lebih arif dan bijak, putuskan perkara tujuh nelayan. 
- Remaja 18 Tahun di Timika Tertangkap Tangan Memiliki Narkotika Jenis Tembakau Sitetis
- Ratusan Aparat TNI dan Polri dikerahkan amankan Putusan Musyawarah Sengketa Hero dan KPU Merauke
- Anggota OPM Puncak Jaya Pembakar Camp dan Alat Berat di Tangkap Aparat Gabungan