Sidang Dakwaan Pelanggaran SDA, Kuasa Hukum Sebut Polairud Polda PBD Salah Tangkap Kliennya di Luar Zona Konservasi

Sidang agendan pembacaan dakwaan oleh JPU Kejati Papua Barat pada kasus dugaan pelanggaran tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, di Pengadilan Negeri Sorong, Senin 13 Juli 2026.
Sidang agendan pembacaan dakwaan oleh JPU Kejati Papua Barat pada kasus dugaan pelanggaran tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, di Pengadilan Negeri Sorong, Senin 13 Juli 2026.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pada kasus dugaan pelanggaran tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, di Pengadilan Negeri Sorong, Senin 13 Juli 2026.


Adapun ke tujuh terdakwa adalah Nahkoda dan anak buah kapal (ABK) KM. Lancar Jaya 04, Erfan selaku Juragan atau Nahkoda dan Ramza, Ilham, Mahfud, Ismail, Rudi, dan Arli yang di tangkap oleh Direktorat Polairud Polda Papua Barat Daya di perairan Raja Ampat.

Dalam dakwaannya dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, para terdakwa di dakwaan melakukan penangkapan sumber daya alam hayati jenis teripang di dalam kawasan konservasi perairan daerah Raja Ampat area III Selat Dampir zona pemanfaatan terbatas.

Menurut, Kuasa Hukum terdakwa, Romeon Habari menegaskan kliennya mengaku tidak bersalah sebagai mana yang di dakwaan oleh JPU.

Tim kuasa hukum ketujuh terdakwa paada kasus dugaan pelanggaran tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,  Romeo Habari bersama tim dan Pengurus HNSI PBD yang melakukan pendampingan membantah kleinnya melakukan penangkapan hasil perikanan di zona konservasi dan klaim miliki izin penangkapan saat di wawanvarai di Pengadilan Negeri Sorong, Senin 13 Juli 2026 kemarin. 

Ia menegaskan kliennya saat melakukan penangkapan teripang bukan berada berada di wilayah konservasi dan melakukan penangkapan sesuai dengan kuota atau batas penangkapan hasil perikanan.

"Menurut hemat kami, ada penerapan undang-undang yang salah dalam kasus ini. Yang diterapkan adalah undang-undang konservasi sedangkan faktanya mereka berada di luar konservasi saat melakukan kegiatan penangkapan teripang, tentunya berdasarkan kuota yang diberikan," tegas Romeon Habari.

Berdasarkan surat dakwaan, Kata Romeon Habari, kleinya ditangkap oleh Tim Kepolisian dari Polairud Polda Papua Barat Daya pada awal Maret 2026 di kawasan konservasi perairan daerah Raja Ampat area III - selat Dampir zona pemanfaatan terbatas di titik Koordinat 00°44'25.00" S-130°57'43.96" E Provinsi Papua Barat Daya.

Pada sidang berikutnya, Romeon Habari menegaskan akan melakukan perlawanan atas tuduhan yang disampaikan oleh JPU Kejati Papua Barat.

Ia mempertanyakan Undang Undang yang dituduh dilanggar oleh para terdakwa yang berdasarkan keterangan ahli dari pengawas pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan provinsi Papua Barat Daya.

"Untuk sidang selanjutnya, kami akan melakukan perlawanan terhadap Dakwaan dari JPU. Kenapa ketujuh terdakwa ini dituduh melanggar UU Konservasi, bukan UU Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," tegasnya.

Romeon Habari juga menekankan terdakwa dalam melaksanakan mencari teripang telah menilik ijin-ijin yang dikeluarkan oleh Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) yang mana suda memenuhi kuota hasil penangkapan.

"ijin dari KKP, mereka juga mendapatkan ijin dari pemerintah setempat dan pemilik hak Ulayat," kata Romi Habari.

Untuk itu, Romeon Habari mengharapkan agar majelis hakim pada sidang selanjutnya dapat mempertimbangkan putusannya secara arif dan bijaksana untuk membebaskan ketujuh kleinya yang diduga tidak bersalah sesuai dakwaan JPU Kejati Papua Barat.