Penasehat Hukum Mantan Kadis Pertambangan Raja Ampat Desak Kejaksaan Sorong Periksa Selviana Wanma

proses sidang dugaan korupsi Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah
proses sidang dugaan korupsi Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah

Penasehat Hukum Paulus P. Tambing, Jatir Yuda Marau desak Kejaksaan Negeri Sorong periksa Selviana Wanma terkait dugaan Korupsi Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010.


Menurut Yuda, pada 13 Mei 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Sorong telah memanggil Selviana Wanma untuk diperiksa sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir.

“ Karena  itu kami Tim Advokat dari salah satu Tersangka yaitu Paulus P. Tambing menghimbau kepada Selviana Wanma sebagai Warga Negara yang baik tolong hadirlah memberikan keterangan sebagai saksi agar menjadi terang perkara ini dan di ketahui siapa sesunggunya menjadi dalang atau aktor dalam kejahatan ini biar terungkap dan bertanggungjawab,” kata Yuda

Yuda menambahkan perkara dugaan korupsi Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010, sebelumnya telah di tangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas nama Wilem Pieter Mayor.

Pada persidangkan di Pengadilan Tipikor Manokwari berdasarkan Putusan No. 1/Pid.Sus/2021/Pn Mnk dan di nyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana secara Bersama-sama, sehingga Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan Pidana Penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000

Sedangkan untuk  kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah dengan Nilai kontrak awal dan addendum senilai Rp6.494.000.000,00 strukturnya adalah Kuasa Penguna Anggaran (KPA), Paulus P. Tambing, PPRK Willem Pieter Mayor.

Untuk Panitia Pengadaan yaitu Simon Sesa, Efradus H. Miring, Mohliyat Mayalibit,  dan Ezra E. Rumbekwan. Selanjutnya Bendahara Marselina dan penyedia jasa atau kontraktor Besar Tjahjono (PT. Fourking Mandiri), selanjutnya Panitia Addendum, Efradus H.Mirino, Arlince Mambrasar, dan Zainuri Ichwan

Pelaksanaan kegiatan, kata Yuda dimulai pada bulan April 2010 dan berjalan sesuai dengan mekanisme, tahapan dan ketentuan yang berlaku sehingga selesai pada bulan Juni 2010.

“ Kemudian Klien kami Pensiun pada tanggal 1 September 2010 dan selanjut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat di ganti dengan Plt. Drs. Muh Idrus (Alm),” kata dia

Pada temuan (LHP) dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan/atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinisi Papua Barat pada Tahun 2001, lanjut Yuda Kleinya tidak lagi menjabat sebagai kepala dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, sehingga atas temuan di Inspektorat dimaksud, kliennya  tidak mempunyai kewenangan lagi sebagai KPA atau PPK untuk melaksanakan hasil Temuan Inspektorat atau BPK dengan menuntut penyelesaian tanggung jawabnya kepada Penyedia jasa atau kontraktor,

Sesuai dengan Permenpan 09/2009, lanjut Yuda  jika adanya LHP Inspektorat, maka Pimpinan Satuan Kerja masih di berikan waktu selama 60 hari kerja untuk menyelesaikan hasil temuan setelah di terimanya LHP tersebut

 “ Jika ada temuan seperti ini terjadi pada saat Klien kami masih menjabat maka dapat dipastikan klien kami akan menyelesaikan tanggungjawabnya dengan menuntut kepada Kontraktor untuk menyelesaikan hasil temuan Inspektorat atau BPK sehingga perkara ini tidak akan ada,” kata dia

Berdasarkan kronologis tersebut, kata Yuda sebenar telah terungkap siapa yang mengatur segalanya dengan Proyek Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010 sehingga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 1.360.811.580 Milyar 

“Siapa sebenarnya menikamati uang hasil kejahatan ini,? dan siapa yang menekan siapa ntuk memperkaya siapa?,” katanya

Untuk itu, Yuda selaku penasehat hukum Mantan Kadis Pertambangan tersebut minta Kejaksaan Negeri Sorong tidak tebang pilih dalam menagani perkara ini.

“ Tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul keatas dan terlebih lagi mau melindungi pihak yang menikmati uang rakyat ini untuk kepentingan pribadi dan mempidanakan klien kami dengan pihak lainnya yang sebenarnya menjadi korban dari praktek-praktek para koruptor sesungguhnya,” kata dia

Kliennya yang di tetapkan menjadi Tersangka dalam Perkara ini, Yuda mengatakan seharusnya tidak terjadi karena ia telah Pensiun tanggal 1 September 2022 dan dilanjutkan oleh pejabat lainnya sehingga adanya addendum bedasarkan Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tersebut

“ Hal ini kami buat utuk dapat memberikan Penjelasan kepada Masyarakat terkait Posisi Perkara yang sebenarnya, dan sehubungan dengan di Tangkapnya Klien kami di Jogjakarta yang sedang menjalani perawatan karena sakit bukan karena tidak koperatifnya,” kata dia

Sebelumnya mantan Kepala Dinas mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Paulus P. Tambing di tangkap tim  tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Sorong di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis 21 April 2022 lalu dengan dugaan tersangka Korupsi Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010.