Karantina Papua Selatan Gagalkan Penyelundupan 15 Ekor Anakan Kura-Kura Moncong Babi 

Karantina Papua Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan 15 ekor kura-kura moncong babi saat melakukan pengawasan kapal pada Sabtu subuh (24/2). 


"Kami telah mengamankan kura-kura moncong babi dan satu ekor burung saat melakukan pengawasan kapal di Dermaga Pelabuhan Laut Merauke" ungkap Suwarna Duwipa selaku Ketua Tim Penegakan Hukum. 

Duwipa menjelaskan sesuai Pasal 72 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Karantina memiliki tugas dalam pengawasan dan pengendalian tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka. 

Kura-kura moncong babi (KMB) merupakan satwa endemik wilayah selatan Papua yang dilindungi, yang keberadaannya di alam tinggal sedikit.

"Menurut Internasional Union Conservation Nature (IUCN) kura-kura moncong babi berstatus vulnerable atau rentan. Serta masuk dalam redlist Appendix II oleh Convention Internasional Trade in Endangerd Species of Wild Flora and Fauna (CITES)" tambah Duwipa.

Kura-kura moncong babi kemudian akan di serahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Merauke sebagai instansi yang berwenang melakukan proses selanjutnya.

Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono sangat menyayangkan masih adanya oknum tak bertanggungjawab yang melalulintaskan satwa endemik yang dilindungi. 

"Kita harus jaga sumber daya alam Papua baik flora dan fauna agar tetap lestari. Penyelundupan KMB ini akan mempercepat kepunahannya dialam dan mengganggu ekosistem habitat aslinya dan kami pastikan apabila masih ada yang berniat melakukan tindakan melanggar hukum, kami dari Karantina Papua Selatan akan menindak dengan tegas sesuai undang-undang yang berlaku" tutup Cahyono.