Terdakwa Korupsi Raja Ampat Bebas Berkeliaran, Edi Tuharea Menduga Partai Golkar Terlibat

Edi Tuharea mantan kuasa hukum Paulus P. Tambing
Edi Tuharea mantan kuasa hukum Paulus P. Tambing

Mantan Tim kuasa hukum, Paulus P. Tambing menduga ada keterlibatan partai Golkar intervensi penangguhan tahanan terdakwa Selviana Wanma terdakwa dugaan korupsi di Kabupaten Raja Ampat.


Selviana Wanma yang diketahui merupakan sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya ini kedapatan bebas berkeliaranya di Jakarta yang saat ini menyandang status terdakwa dugaan Korupsi perkerjaan Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

Menanggapi hal tersebut, Edi Tuharea menyayangkan adanya dugaan atau indikasi permainan dari partai politik yaitu partai Golkar hingga ia dapat berkunjung dan berurusan dengan partai politik di Jakarta.

“ Karena terkesan bahwa ada indikasi permainan intervensi dari partai politik yaitu Partai Golkar yang sudah bermain dalam perkara ini,” kata Edi Tuharea, Minggu, 28 Juli 2024.

Namun yang di sesalkannya lagi, kata Edi Tuharea semua perlu seluruh masyarakat khususnya Papua Barat Daya diduga ada perlakuan spesial oleh Pengadilan Tipikor Manokwari terhadap Selviana Wanma.

“ Spesial sekali artinya terpidana diberikan penangguhan penahanan peralihan penahanan tahanan kota dan setelah diberikan penanganan kota Selviana Wanma berkunjung ke mana mana sampai berurusan dengan partai politik di Jakarta,” ujarnya.

Untuk itu, Edi Tuharea meminta kepada semua jajaran untuk mengawasi proses peradilan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 1,3 Millyar.

“ Kami minta kepada semua jajaran baik pers semua kejaksaan untuk mengawas proses penegakan hukum di Indonesia ini karena terdakwa Selviana Wanma berkeliaran ke mana mana seolah olah dia kebal hukum,” tegasnya.

Selain itu, Edi Tuharea meminta agar Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA) dan Komisi Yudisial (KY) agar melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perkara ini.

“ Ada indikasi karena terdakwa Selviana Wanma bagian dari partai politik sehingga perlu ada pengawasan langsung dari Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial,” kata dia.

Paling lambat 1x24 Jam, Edi Tuharea bersama tim akan melaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkama Agung.

“ Untuk itu kami paling lambat 1x24 jam  setelah pemberitaan ini, kami akan ambil langkah hukum akan melaporkan yang pertama saya akan melaporkan perkara ini,” tegasnya.

Ia beralasan agar ada langka tegas dan memberikan efek jera teradap pelaku korupsi agar tidak di spesialkan dalam menjalani proses peradilan.

“ Untuk mengambil langkah tegas memberikan efek jera terhadap terdakwa  korupsi atau koruptor agar tidak terjadi lagi pemberian hak yang spesiali seperti Selviana Wanma,” kata Edi Tuharea.

Ia menambahkan berdasarkan fakta persidangan terungkap aliran dana yang dibayarkan pada PT. Fourking Mandiri selanjutnya di transfer ke rekening pribadi Selviana Wanma pada Bank Mandiri Cabang Ambasador  Jakarta. 

" Karena itu Seviana Wanma sebagai penikmat kerugian negara," katanya. 

Seperti yang di ketahui, selain Selviana Wanma Kejari Sorong lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka  yaitu Willem Piter Mayor selaku PPK, Besar Tjahyono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri dan Paulus P. Tambing selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang saat ini sudah berkekuatan tetap atau inkrah.