Tim seleksi (Timsel) secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 4 kabupaten di provinsi Papua
- Hadirnya Pemerhati RRI di Boven Digoel Diharapkan Selalu Memberi Masukan dan Saran
- Persiapan Pelantikan Pengurus KKSS Kota Jayapura, Pekan Ini Terlaksana
- Antusiasme Tinggi di Mappi: Lomba TikTok Valentine Meriahkan Hari Kasih Sayang
Baca Juga
Dimana 4 kabupaten yang telah dibuka pendaftaran yakni, Kabupaten Keerom, Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen dan Kabupaten Supiori untuk periode 2023-2028.
Pendaftaran calon anggota KPU tersebut akan dibuka sejak tanggal 15 - 26 Juli 2023 melalui website siakba.kpu.go.id dan pengumumannya dapat diunduh melalui link https//s.id/SeleksiAnggotaKPU44KabPapua.
Kemudian penetapan untuk hasil penelitian administrasi pada 3 Agustus 2023 serta pengumuman hasil penelitian administrasi 4-6 Agustus 2023
Untuk seleksi tes tertulis dan psikologi 7-13 Agustus 2023 dan penetapan hasil tes tertulis serta untuk tes psikologi 14-15 Agustus 2023.
Sedangkan untuk pengumuman hasil tes tertulis dan psikologis 16-18 Agustus 2023, kemudian tes kesehatan 19-23 Agustus 2023 dilanjutkan dengan wawancara pada 21-25 Agustus 2023
Lalu untuk penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara akan dilaksanakan pada 26-27 Agustus 2023 kemudian pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara sekaligus penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi Papua pada 28-30 Agustus 2023.
Ketua timsel KPU 4 kabupaten wilayah Provinsi Papua, Frits Karubaba mengatakan pengumuman pendaftaran bakal calon anggota KPU di 4 kabupaten tersebut sudah dimulai pada hari ini, Sabtu 15 Juli 2023.
"Persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU kabupaten peserta merupakan warga negara Indonesia dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun," ungkapnya kepada awak media di salah satu hotel di Kota Jayapura, Sabtu (15/7).
Kata dia, pendaftar balon anggota KPU mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil serta memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian.
Frits menjelaskan bahwa untuk pendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan berdomisili di wilayah Provinsi Papua di masing-masing Kabupaten Keerom, Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen serta Kepulauan Supiori dapat dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dimana balon tersebut berdomisili.
"Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan bahwa para balon anggota KPU tersebut harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," paparnya.
"Selain persyaratan tersebut calon anggota KPU Kabupaten harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama," tambah Frits.
- 5 Pemuda Terseret Ombak di Pantai Holtekam, 1 Orang Tewas
- Wujud Toleransi, Aula Gereja Ebenhaezer Kampung Yakonde di Jadikan Tempat Sholat Peserta KMAN VI
- PWI Papua Barat Daya dan SKK Migas Pamalu Buka Bersama Serta Santuni Anak Yatim