Pj. Gubernur PBD diminta Ikut Perjuangkan OAP Menjabat  di KPU dan Bawaslu PBD

Jubirt Tim Deklator Pemekaran Provinsi PBD, Yanto Amus Ijie
Jubirt Tim Deklator Pemekaran Provinsi PBD, Yanto Amus Ijie

Tim Deklator Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya agar membantu  memperjuangan orang asli Papua menjabat di Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya


Hal tersebut di tegaskan oleh Juru Bicara Tim Deklator, Yanto Amus Ijie mengatakan provinsi ke 38 ini lahir dari  murni aspirasi masyarakat dan berdasarkan produk pasal 76  Undang Undang Nomor 21 Tahun 2021 Juncto Undang Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua  yang di perjuangkan selama Enam Belas tahun ini .

Atas dasar tersebut, Tokoh Muda ini meminta kepada Pj Gubernur Papua Barat Daya agar ikut memperjuangkan orang asli Papua menduduki jabatan di tingkah kementerian atau lembaga pemilihan umum dan pengawas pemilihan umum tersebut 

“ Kami minta agar Bapak Gubernur ikut memperjuangkan Jabatan starategis Pada Kementerian atau Lembaga Sekretaris KPU PBD dan Sekretaris Bawaslu  PBD Wajib di Jabat Oleh Oran Asli Papua dan Juga Jabatan komisoner KPU PBD dan Komisioner Bawaslu PBB wajib di jabat mayoritas Orang Asli Papua,” kata Yanto Ijie, Senin 16 Januari 2023

Menurut Mantan Ketua KNPI Papua Barat itu, Sumber daya orang asli Papua dinilai layak menduduki dua jabatan tersebut. Secara jenjang jabatan ASN KPU RI yang tersebar di kota dan kabupaten banyak yang pantas menduduki jabatan tersebut. Bicara soal kemampuan

“ Intelektual, Sumberdaya, jenjang jabatan orang Asli Papua sudah layak di posisi kedua jabatan tersebut,” kata dia

Untuk itu, Yanto harapkan agar Pj Gubernur Papua Barat Daya membantu mendorongnya di KPU  RI dan Bawaslu RI pusat

“Itu yang kami harapkan dari Bapak Gubernur Papua Barat Daya, Kami berjuangan provinsi Papua Barat Daya agar dapat dan mengangkat dan mengangkut orang asli  untuk menjadi tuan di Negerinya sendiri,” Kata dia

Untuk porsi orang asli papua harus 80 persen dan Non orang asli papua  atau nusantara 20 persen. Dalam setiap jabatan di Dari instansi vertikal maupun Otonom di Provinsi Papua itu wajib dan perintah Undang - Undang Otonomi Khusus