Tim Deklator Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya agar membantu memperjuangan orang asli Papua menjabat di Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
- Jagokan Prancis Juara Piala Dunia 2022, Ini Alasan Kenius Kogoya
- Penuh Harapan, Peziarah Katolik dan Protestan Menjelajahi Kekayaan Sejarah Turki
- MRP Sebagai Lembaga Representasi Budaya dengan Fungsi Check and Balances
Baca Juga
Hal tersebut di tegaskan oleh Juru Bicara Tim Deklator, Yanto Amus Ijie mengatakan provinsi ke 38 ini lahir dari murni aspirasi masyarakat dan berdasarkan produk pasal 76 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2021 Juncto Undang Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang di perjuangkan selama Enam Belas tahun ini .
Atas dasar tersebut, Tokoh Muda ini meminta kepada Pj Gubernur Papua Barat Daya agar ikut memperjuangkan orang asli Papua menduduki jabatan di tingkah kementerian atau lembaga pemilihan umum dan pengawas pemilihan umum tersebut
“ Kami minta agar Bapak Gubernur ikut memperjuangkan Jabatan starategis Pada Kementerian atau Lembaga Sekretaris KPU PBD dan Sekretaris Bawaslu PBD Wajib di Jabat Oleh Oran Asli Papua dan Juga Jabatan komisoner KPU PBD dan Komisioner Bawaslu PBB wajib di jabat mayoritas Orang Asli Papua,” kata Yanto Ijie, Senin 16 Januari 2023
Menurut Mantan Ketua KNPI Papua Barat itu, Sumber daya orang asli Papua dinilai layak menduduki dua jabatan tersebut. Secara jenjang jabatan ASN KPU RI yang tersebar di kota dan kabupaten banyak yang pantas menduduki jabatan tersebut. Bicara soal kemampuan
“ Intelektual, Sumberdaya, jenjang jabatan orang Asli Papua sudah layak di posisi kedua jabatan tersebut,” kata dia
Untuk itu, Yanto harapkan agar Pj Gubernur Papua Barat Daya membantu mendorongnya di KPU RI dan Bawaslu RI pusat
“Itu yang kami harapkan dari Bapak Gubernur Papua Barat Daya, Kami berjuangan provinsi Papua Barat Daya agar dapat dan mengangkat dan mengangkut orang asli untuk menjadi tuan di Negerinya sendiri,” Kata dia
Untuk porsi orang asli papua harus 80 persen dan Non orang asli papua atau nusantara 20 persen. Dalam setiap jabatan di Dari instansi vertikal maupun Otonom di Provinsi Papua itu wajib dan perintah Undang - Undang Otonomi Khusus
- MRP Papua Selatan Tetapkan Antoneta Mokom dan Nikolaus Mahuze sebagai Wakil Ketua Baru
- Komandan Korem 174/ATW Resmikan Polkes Swadaya Satuan Kodim 1711 Boven Digoel
- Patroli Gabungan TNI-Polri di Boven Digoel dalam Antisipasi Kalender Kamtibmas Berjalan dengan Aman