PKM di Kampung Wenda Asri Dorong Penataan Administrasi Tanah Adat Berbasis Pemetaan Partisipatif

MERAUKE – Upaya memperkuat tata kelola pertanahan masyarakat adat terus dilakukan di Kampung Wenda Asri, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, melalui Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang berfokus pada penataan administrasi pertanahan melalui pemetaan wilayah partisipatif berbasis sistem informasi.


Program tersebut dilaksanakan sebagai respons atas belum tersedianya dokumen batas wilayah dan tanah adat yang terdokumentasi secara spasial maupun digital. Padahal, masyarakat Kampung Wenda Asri memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap tanah sebagai sumber penghidupan sekaligus bagian penting dari keberlanjutan adat.

Selama ini, penguasaan dan pemanfaatan tanah di kampung tersebut telah diatur berdasarkan hukum adat secara turun-temurun. Namun, belum adanya dokumentasi batas wilayah yang tertata dinilai berpotensi menimbulkan persoalan, termasuk sengketa batas antarmarga, terutama di tengah meningkatnya aktivitas pembangunan.

Kegiatan PKM diawali dengan sosialisasi program kepada mitra dan pemangku kepentingan kampung pada 30 Juni 2026. Tahapan berikutnya dilaksanakan pada 17 Juli 2026 melalui pelatihan teknis mengenai hukum pertanahan dan pemetaan partisipatif yang melibatkan aparatur kampung, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya administrasi pertanahan adat, pencatatan batas wilayah, serta pemanfaatan teknologi sederhana dalam mendokumentasikan data spasial.

Tim PKM juga melakukan pendampingan dalam pengumpulan data batas wilayah sebagai dasar penyusunan peta partisipatif. Data yang diperoleh selanjutnya digunakan untuk mendukung penyusunan draf peta wilayah berbasis sistem informasi sederhana serta perancangan Peraturan Kampung mengenai penataan dan pengelolaan tanah adat.

Sejumlah luaran sementara telah dihasilkan dari rangkaian kegiatan tersebut, di antaranya fasilitasi awal pemetaan partisipatif, draf modul literasi hukum pertanahan, serta draf awal Peraturan Kampung tentang Pengelolaan Tanah Adat.

Program dilaksanakan melalui empat tahapan utama, yakni sosialisasi dan pelatihan literasi hukum pertanahan adat, pelatihan pemetaan partisipatif berbasis sistem informasi sederhana, pendampingan pemetaan batas wilayah dan penyusunan Peraturan Kampung, serta evaluasi dan integrasi data ke dalam administrasi pemerintahan kampung.

Melalui pendekatan partisipatif, masyarakat tidak hanya menjadi objek kegiatan, tetapi turut terlibat dalam proses identifikasi dan pendokumentasian wilayah yang selama ini dikuasai berdasarkan hukum adat.

Pelaksanaan program tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas aparatur kampung dan masyarakat dalam mengelola administrasi pertanahan secara lebih tertib, transparan, dan terdokumentasi.

Selain itu, keberadaan peta partisipatif dan dokumen administrasi kampung diharapkan menjadi instrumen awal dalam mencegah potensi konflik batas antarmarga serta mendukung proses penguatan kepastian dan perlindungan hukum masyarakat adat.

Secara keseluruhan, rangkaian PKM di Kampung Wenda Asri telah membangun fondasi awal bagi tata kelola pertanahan adat yang lebih partisipatif dan berbasis data.

Model tersebut juga diharapkan dapat dikembangkan sebagai salah satu praktik pengelolaan administrasi pertanahan adat yang berkelanjutan dan dapat direplikasi di kampung-kampung adat lainnya di wilayah Papua Selatan.