Empat Remaja di Bawah Umur Penjual Ganja Ditangkap Satuan Narkoba Polres Merauke

Merauke, 6 Mei 2025 – Empat remaja berusia belasan tahun diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke karena terlibat dalam praktik penjualan narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Raya Mandala, Spadem. Mereka masing-masing berinisial AF (17), AB (15), H (16), dan RA (17).


Ganja yang diedarkan para pelaku berasal dari dua wilayah berbeda, yakni Sota dan Boven Digoel. Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja dari Sota diperoleh melalui sistem barter dengan beras, sementara pasokan dari Boven Digoel dibeli untuk kemudian dijual kembali.

Salah satu pelaku, AB (15), diketahui bukan kali pertama berurusan dengan perkara serupa. Ia sebelumnya pernah diamankan dan dibina lantaran masih berstatus anak di bawah umur, namun kembali mengulangi perbuatannya.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut berkisar antara lima hingga sepuluh tahun penjara.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 97,94 gram, uang tunai senilai Rp200.000, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkotika.

Kepala Polres Merauke melalui Kepala Unit Operasional Satuan Narkoba Polres Merauke, IPTU Jakub Werinussa, mengimbau para orangtua agar lebih aktif memantau pergaulan anak-anak mereka. Menurutnya, pengawasan keluarga menjadi kunci utama dalam mencegah keterlibatan remaja dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.