Mappi, 24 September 2024 – PLN ULP Kepi dan KPU Kabupaten Mappi menyepakati aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 guna menghindari risiko ketenagalistrikan.
- Apolo Safanpo Himbau Seluruh Masyarakat Ciptakan Pilkada Yang Damai
- DPD Partai Nasdem Serahkan Berkas Pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Merauke
- Yusak Yaluwo dan Visi Pembangunan Papua Selatan: Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur
Baca Juga
Kesepakatan ini dibahas dalam sosialisasi yang dihadiri perwakilan peserta Pilkada dan Bawaslu Kabupaten Mappi. PLN menekankan agar APK tidak dipasang di tiang listrik dan harus berjarak minimal tiga meter dari jaringan PLN.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta Pilkada dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi memastikan keamanan selama masa kampanye.
- KPU Gelar Rakor Tahapan Kampanye Pilkada 2024 Kabupaten Merauke
- Tukar Pandangan dan Silaturahmi, Walikota Kendari Jamu Makan Malam JMSI
- Serangan KKB Papua Kembali Tewaskan 2 Tentara, Nuning Kertopati: TNI/Polri Harus Jaga Kekompakan