Mappi, 24 September 2024 – PLN ULP Kepi dan KPU Kabupaten Mappi menyepakati aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 guna menghindari risiko ketenagalistrikan.
- Literatur Institut: Kemampuan Komunikasi Politik Prabowo Diterima Semua Pihak Jadi Modal Kuat Pilpres 2024
- Target Ditetapkan Bulan Ini, KPU Kebut Sempurnakan Detail Jadwal Pemilu Opsi Februari 2024
- Selain Insentif Pajak Properti, Jokowi Setujui Bansos Rp 600 Ribu untuk PKL, Warung dan Nelayan
Baca Juga
Kesepakatan ini dibahas dalam sosialisasi yang dihadiri perwakilan peserta Pilkada dan Bawaslu Kabupaten Mappi. PLN menekankan agar APK tidak dipasang di tiang listrik dan harus berjarak minimal tiga meter dari jaringan PLN.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta Pilkada dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi memastikan keamanan selama masa kampanye.
- Prabowo Terancam Kehilangan Momentum, Gerindra Pasti Ikut PDIP Tolak Pemilu Ditunda
- Sebanyak 612 Surat Suara DPR RI Disinyalir Hilang, Bawaslu Surati KPU Merauke Untuk Klarifikasi
- Hanura Papua Minta Munas Dipercepat di Agustus, Dukung OSO Maju Kembali Sebagai Ketua Umum DPP Hanura