Mappi, 24 September 2024 – PLN ULP Kepi dan KPU Kabupaten Mappi menyepakati aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 guna menghindari risiko ketenagalistrikan.
- Yusak Yaluwo dan Visi Pembangunan Papua Selatan: Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur
- Mantan Anggota Bawaslu: Setelah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Eksistensi Penyelenggara Pemilu Apa?
- Munas Digelar 20 Agustus 2024, AGK: Agenda Kenegaraan Terdekat Butuh Ketum Definitif
Baca Juga
Kesepakatan ini dibahas dalam sosialisasi yang dihadiri perwakilan peserta Pilkada dan Bawaslu Kabupaten Mappi. PLN menekankan agar APK tidak dipasang di tiang listrik dan harus berjarak minimal tiga meter dari jaringan PLN.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta Pilkada dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi memastikan keamanan selama masa kampanye.
- Hanura Papua Gelar Fit And Proper Test Calon Kepala Daerah Se-provinsi Papua
- Ketua KKM Resmi Melantik, Ikatan Wanita Maros Dan Pemuda Maros Kota Jayapura Dan Ini Pesan Ketua Dalam RAKERDA.
- Empat Kampung Bori Raya Siap Menangkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Murafer-Sollosa Periode 2024-2029