Mappi, 24 September 2024 – PLN ULP Kepi dan KPU Kabupaten Mappi menyepakati aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 guna menghindari risiko ketenagalistrikan.
- Konflik Sentimen Agama Masih Jadi Ancaman di Pilkada 2024
- DPP GM KOSGORO Periode 2022-2027 Resmi Dilantik, Ini Target Ketua Umum di Tahun Pertama
- Baru Selesai Muktamar, Alasan IDI Minta RDPU Komisi IX DPR Ditunda
Baca Juga
Kesepakatan ini dibahas dalam sosialisasi yang dihadiri perwakilan peserta Pilkada dan Bawaslu Kabupaten Mappi. PLN menekankan agar APK tidak dipasang di tiang listrik dan harus berjarak minimal tiga meter dari jaringan PLN.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta Pilkada dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi memastikan keamanan selama masa kampanye.
- Sebanyak 612 Surat Suara DPR RI Disinyalir Hilang, Bawaslu Surati KPU Merauke Untuk Klarifikasi
- Ikuti TikTok Video Competition RMOL dan Dapatkan Jutaan Rupiah!
- Survei Pemilu 2024: Golkar Geser Keperkasaan PDIP, PAN Tidak Lolos Senayan