Polda Papua Barat Rilis 11 DPO Kasus Penembakan Anggota TNI AD Yon Zipur 20/PPA Maybrat

Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat merilis 11 Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan yang menewaskan Serda Miskal Rumbiak dan empat orang rekannya yang merupakan anggota TNI AD Yon Zipur 20/PPA, Kamis 20 Januari 2022 lalu.


Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, mengatakan kejadian penembakan yang dilalaikan oleh oleh Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat, TPNPB terhadap anggota TNI AD Yon Zipur 20/PPA yang sedang memperbaiki jembatan penghubung kampung Kamat dan Kampung Faat Kahrio yang menyebabkan gugurnya 1 prajurit TNI AD dan 3 prajurit lainnya terluka pada 20 januari 2022.

"Dari hasil pemeriksaan saksi saksi, olah TKP keterangan yang didapatkan semuanya dikonfirmasi ada 11 nama yang merupakan dari hasil keterangan penyidik pemeriksaan semua adalah dpo pelaku penembakan tersebut yang menyebabkan gugurnya 1 orang personel TNI  di Sorong Selatan,” Kata Kabid Humas Polda Papua Barat melaui rilisnya, Kamis 24 Februari 2022

Mulai hari ini, lanjut Kabid Humas, Polda Papua Barat beserta jajaran  menyebarkan lembaran DPO ke seluruh wilayah Papua Barat. 

“ Bagi masyarakat yang melihat  bisa menghubungi nomor 110 atau nomor kontak yang ada di lembaran DPO ,agar ditindak lanjuti oleh jajaran Polda Papua Barat,” kata dia 

Adapun ke-11 DPO itu antara lain, pertama, Arnoldus Jansen Kocu. (pelaku ini hampir sama dengan pelaku penembakan pertama). Kedua, Wamen, ketiga, Manuel Aimau, keempat, Chusme Aitief, kelima, Sepnat Fatem, keenam, Zakarias Kamat, ketujuh, Rendy fatem ,kedelapan, Hamelus Assem (Ham assem), Kesembilan, Vincen Frabuku, kesepuluh, Thomas Assem (Tom Assem), dan kesebelas, Libertus Assem. 

"Dari hasil pemeriksaan mereka memang masih sama dengan personel pelaku penembakan sebelumnya di Pos Persiapan Koramil Kisor Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat . Sebagian besar mereka adalah personel dari militan KNPB Maybrat,” kata dia 

Kabid Humas menekankan kepada masyarakat yang melihat para pelaku agar segera menghubungi pihak kepolisian agar mereka bisa ditangkap dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. 

“ Bagi keluarga yang mengetahui atau menyembunyikan tersangka  saya himbau tidak ada yang membantu menyembunyikan tersangka karena itu ada pasal tindak pidananya,” kata Kabid Humas

Seperti yang diketahui, Peristiwa penembakan Prajurit TNI dari Yon Zippur 20 PP oleh Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat, TPNPB selain menewaskan Serda Miskel, prajurit lainnya yang terluka yakni Serda Darusman, Prada Aziz Rengen, dan Prada Abraham.