Kapolres Merauke Akbp Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek Kimaam bersama BKO Pospol Ilwayab Ipda S. A Tosofu bersama anggota Brimob dan Pospol kemarin berhasil mengamankan Miras Illegal jenis sopi di dermaga laut Ilwayab Merauke. Kamis, 11/8/2022
- Setelah Tiga Hari Pencarian di Sungai Digoel, Akhirnya Rosikin Ditemukan, Tersisa Widodo
- Dua Personel Polres Ambon Yang Jual Senjata Ke KKB Sudah Diperiksa
- Cuaca Kian Ekstrim Warga Papua di Himbau Untuk Tingkatkan Kewaspadaan
Baca Juga
Penangkapan minuman lokal jenis sopi tepatnya pada Pukul 20.00 - 23.00 wit bertempat di Dermaga bongkar Kampung Wogekel.
Adapun kronologis penangkapan sebagai berikut penangkapan dipimpin oleh Danpos Brimob Ipda S.A Atosofuyang didampingi Bripka Nicodemus Mayer sebanyak 10 personil Polri untuk melakukan pemeriksaan diatas Kapal Sabuk 53, kemudian Personil BKO Pos Pol Ilwayab melakukan pemeriksaan barang penumpang sekitar 3 jam namun tidak mendapatkan hasil.
Lanjut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat 1 kamar abk yg sempat disewa oleh penumpang Wanam, sehingga bersama melakukan pemeriksaan dikamar tersbut.


Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 6 buah gen kemasan 5 liter, dan 6 botol aqua ukuran 1,5 liter yg tersimpan di 3 buah karton diketahui diduga pemilik barang tersebut atas nama Siska Terlir dan Usi Neli.
Dikatakan Danpos Brimob bahwa peredaran miras jenis sopi di Wanam bila diperjual belikan dimasyrakat dapat mengganggu Harkamtibmas di wilayah Pos Pol Ilwayab. Sehingga diamankan guna proses hukum ataupun pembinaan sehingga ada efek jera terhadap para pengedar miras illegal jenis sopi kedaerah pedalaman.
Diharapkan kepada warga Merauke jangan melakukan penjualan miras illegal jenis sopi ke daerah pedalaman karena dapat menggangu Kamtibmas. 
- Naik Bintang Tiga, Mathius D Fakhiri Punya Sederet Prestasi
- Diselimuti Salju, Merah Putih Berkibar di Puncak Tertinggi Indonesia Gunung Cartensz Papua
- Diduga Arus Pendek, Satu Unit Rumah Kos di Kayu Batu Hangus Terbakar.