Polisi Kembali Amankan Miras Ilegal Jenis Sopi Di Dermaga Laut Ilwayab Merauke

Kapolres Merauke Akbp Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek Kimaam bersama BKO Pospol Ilwayab Ipda S. A Tosofu bersama anggota Brimob dan Pospol kemarin berhasil mengamankan Miras Illegal jenis sopi di dermaga laut Ilwayab Merauke. Kamis, 11/8/2022


Penangkapan minuman lokal jenis sopi tepatnya pada Pukul 20.00 - 23.00 wit bertempat di Dermaga bongkar Kampung Wogekel. 

Adapun kronologis penangkapan sebagai berikut penangkapan dipimpin oleh  Danpos Brimob Ipda S.A Atosofuyang didampingi  Bripka Nicodemus Mayer sebanyak 10 personil Polri untuk melakukan pemeriksaan diatas Kapal Sabuk 53, kemudian Personil BKO Pos Pol Ilwayab melakukan pemeriksaan barang penumpang sekitar 3 jam namun tidak mendapatkan hasil. 

Lanjut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat 1 kamar abk yg sempat disewa oleh penumpang Wanam, sehingga bersama melakukan pemeriksaan dikamar tersbut. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 6 buah gen kemasan 5 liter, dan 6 botol aqua ukuran 1,5 liter yg tersimpan di 3 buah karton diketahui diduga pemilik barang tersebut atas nama Siska Terlir dan Usi Neli.

Dikatakan Danpos Brimob bahwa peredaran miras jenis sopi di Wanam bila diperjual belikan dimasyrakat dapat mengganggu Harkamtibmas di wilayah Pos Pol Ilwayab. Sehingga diamankan guna proses hukum ataupun pembinaan sehingga ada efek jera terhadap para pengedar miras illegal jenis sopi kedaerah pedalaman.

Diharapkan kepada warga Merauke jangan melakukan penjualan miras illegal jenis sopi ke daerah pedalaman karena dapat menggangu Kamtibmas.