Masuk Tahap Dua, Oknum Anggota Polri Pengguna Ganja Diserahkan Kepada Kejaksaan Negeri Merauke

Merauke - Kasus narkotika jenis ganja yang menjerat seorang anggota Polri dengan inisial nama MFH masuk tahap dua proses hukum.


Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Merauke IPDA Daniel Z. Rumpaidus yang menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan pada tanggal 19 Juni 2025 berdasarkan informasi yang diterima tentang adanya seorang oknum anggota Polri yang membawa ganja dari Jayapura menuju Merauke menggunakan pesawat.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, anggota opsnal Satuan ResNarkoba Polres Merauke melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Ndorem, Kelurahan Samkai, RT/RW 015/003, Merauke. Pada saat penggeledahan, ditemukan 2 plastik bening berukuran sedang narkotika jenis ganja seberat 28,81 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam jenis boxer bagian depan sebelah kanan.

"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain 2 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga narkotika jenis ganja seberat 28,81 gram, 1 lembar celana boxer berwarna hitam, dan 1 pasang sepatu berwarna hitam merek New Balance," jelas IPDA Daniel.

Selanjutnya tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

IPDA Daniel menegaskan komitmen pihak Polres Merauke dalam proses hukum yang menjerat oknum anggota Polri, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti yang limpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke atau tahap dua untuk proses hukum selanjutnya.

Satuan Narkoba Polres Merauke menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana penggunaan narkotika. Sehingga dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Merauke dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.