JAKARTA — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia atau PP KAMMI menegaskan bahwa kegiatan yang disebut sebagai Muktamar XIV KAMMI di Ambon, Maluku, pada 22–28 Juni 2026, tidak memiliki legitimasi organisasi.
- Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh
- Warga Payum Berhasil Lumpuhkan Pendekar Pengacau di Pagi Hari
- Kebakaran Menimpa Asrama Kompi Senapan A Yonif 755 Yalet, 6 Rumah Ludes Terbakar
Baca Juga
PP KAMMI menyatakan, kegiatan tersebut bukan merupakan agenda resmi organisasi dan tidak dapat disebut sebagai muktamar yang sah secara konstitusional. Mereka juga menegaskan bahwa kepengurusan PP KAMMI yang sah saat ini masih berada di bawah kepemimpinan Ahmad Jundi Khalifatullah, M.K.M.
Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah, mengatakan Muhammad Amri Akbar tidak lagi memiliki kedudukan organisatoris untuk bertindak atas nama KAMMI.
“Amri Akbar sudah dipecat. Ia tidak memiliki hak bicara, apalagi bertindak atas nama KAMMI. Apa yang digelar di Ambon bukan Muktamar KAMMI, melainkan kegiatan kelompok yang menggunakan nama KAMMI dan berpotensi menyesatkan publik serta kader,” ujar Jundi dalam keterangannya, Rabu, 24 Juni 2026.
Jundi menegaskan, kepengurusan PP KAMMI periode 2024–2026 tetap berjalan berdasarkan mandat Muktamar XIII KAMMI di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dalam forum tersebut, Ahmad Jundi disebut terpilih sebagai Ketua Umum dengan perolehan 133 dari 158 suara sah.
“Kami tidak akan membiarkan nama besar KAMMI digunakan oleh pihak-pihak yang telah melanggar konstitusi organisasi dan merugikan marwah organisasi,” tegasnya.
PP KAMMI juga menyoroti dasar hukum yang selama ini diklaim oleh pihak Muhammad Amri Akbar, yakni SK Menteri Hukum RI Nomor AHU-0001590.AH.01.08 Tahun 2025. Menurut PP KAMMI, keputusan tersebut telah dibatalkan karena dinilai mengandung cacat hukum sejak awal.
PP KAMMI menyatakan telah menerima salinan SK pembatalan dari Kementerian Hukum. Mereka juga menyebut notaris yang terlibat dalam proses penerbitan dokumen sebelumnya telah mengakui adanya kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“SK Kemenkum tersebut sudah dibatalkan dan kami telah menerima salinan pembatalannya. Sejak awal dokumen itu memang cacat hukum,” kata Jundi.
Selain itu, PP KAMMI menyebut kegiatan di Ambon juga tidak mendapat dukungan dari KAMMI Wilayah Maluku sebagai tuan rumah. Sekretaris Jenderal KAMMI Maluku, Morsal J. Samual, disebut telah menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki legitimasi konstitusional dan bertentangan dengan AD/ART organisasi.
KAMMI Maluku juga diklaim telah mengimbau Pemerintah Provinsi Maluku dan aparat keamanan agar tidak memberikan dukungan maupun fasilitas terhadap agenda tersebut.
PP KAMMI menyatakan, sebanyak 141 Pengurus Daerah KAMMI se-Indonesia telah menolak klaim kepemimpinan Muhammad Amri Akbar dan menyatakan dukungan kepada kepengurusan Ahmad Jundi Khalifatullah.
Atas kondisi tersebut, PP KAMMI meminta media massa untuk melakukan verifikasi secara ketat sebelum memberitakan klaim dari pihak-pihak yang mengatasnamakan KAMMI.
PP KAMMI juga menegaskan bahwa narasumber resmi organisasi adalah Ketua Umum Ahmad Jundi Khalifatullah beserta jajaran kepengurusan PP KAMMI yang sah.
Kepada instansi pemerintah dan mitra strategis, PP KAMMI mengingatkan bahwa koordinasi kelembagaan atas nama KAMMI hanya dapat dilakukan oleh kepengurusan di bawah Ahmad Jundi Khalifatullah. 
- Gempabumi Mengguncang Wilayah Kota Sorong Berkekuatan 3,4 SR, Provinsi Papua Barat
- PWI Papua Barat Daya Kecam Oknum Anggota TNI AL di Duga Intimidasi Jurnalis Sorong
- Kebakaran Menimpa Asrama Kompi Senapan A Yonif 755 Yalet, 6 Rumah Ludes Terbakar
