Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Maut Perempuan di Merauke Kurang dari Dua Pekan

Merauke, Satreskrim Polres Merauke berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial FAA, 24 tahun, meninggal dunia. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial OMB, 24 tahun, di Distrik Kurik, Kabupaten Merauke, pada Sabtu, 27 Juni 2026.


Kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 16 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa malam, 16 Juni 2026, di Jalan Kuda Mati, Gang Manunggal, Kabupaten Merauke. Korban diduga mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia.

Setelah menerima laporan, Tim URC Opsnal Satreskrim Polres Merauke melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penelusuran, polisi mengetahui OMB berada di wilayah Distrik Kurik.

Tim kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Kurik sebelum melakukan pengintaian dan penangkapan. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Mako Polres Merauke untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Merauke menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja personel di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pencarian dan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Terduga pelaku dijerat Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Merauke menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta keadilan bagi korban dan keluarga.