Proses PAW Wagub Papua Jalan Ditempat, Persiden Diminta Selesaikan

Istimewa
Istimewa

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Gubernur Papua hingga kini masih jalan di tempat, Presiden Jokowi diminta segera menyelesaikan proses ini.


Menyikapi hal itu, Max Ohee mengatakan "keberadaan Wagub Papua saat ini sangat dibutuhkan, untuk membantu tugas-tugas Gubernur Papua yang kondisi Kesehatannya belum fit 100%," ujar Max Abner Ferdinan Ohee Ketua Barisan Merah Putih (BMP) Provinsi Papua dalam rilis persnya, Minggu (19/12).

Sesuai pada persyaratan sesuai dengan amanat Pasal 176 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.Ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan untuk memenuhi ketentuan Undang Undang, yaitu: 

1. Rekomendasi dari DPP Partai Politik koalisi Lukmen Jilid 2, DPP PKB dan DPP PPP harus segera keluarkan rekomendasi agar segera memenuhi persyaratan pengajuan dari partai pendukung, Cawagub Kenius Kogoya dan Yunus Wonda, dua nama yang telah diusulkan oleh Gubernur Papua dalam Partai Koalisi Lukmen, ada 2 Parpol yang mengajukan nama calon lain yaitu Partai Golkar mengajukan Paulus Waterpauw dan Partai Nasdem mengajukan nama Befa Yigibalom. 

2. DPRP harus mengadakan rapat Paripurna dan Membuat surat usulan tentang Pemberhentian alm. Bpk. Klemen Tinal sebagai Wagub Papua ke Presiden c/q Mendagri 

3. Selanjutnya Presiden sudah menandatangani surat pemberhentian itu dan dikirimkan ke Gubernur Papua dan DPR Papua.

4. Selanjutnya DPR Papua Membentuk Pansus dan melaksanakan pemilihan Wagub Papua PAW itu. DPRP telah menerima surat dari Mendagri dalam hal ini Dirijen Otda memerintahkan DPRP untuk melakukan Rapat Paripurna berhalangan tetap. Sesuai mekanisme Dewan, setiap  surat yang masuk harus dijawab surat itu, dan Bamus ( Badan Musyawarah ) yang akan memutuskan untuk membalas surat itu. 

"Saya  sebagai Ketua Barisan Merah Putih ( BMP ) Papua mengamati jika Presiden RI ataupun Menko Polhukkam tidak turun tangan dalam menyelesaikan proses pemilihan Wagub Papua PAW ini, bisa–bisa sampai habis masa jabatan Gubernur Papua, tidak akan ada Wagub Papua yang menggantikan Alm. Bpk Klemen Tinal. Jika hal ini terjadi, itu adalah suatu kondisi yang buruk bagi pembangunan demokrasi dan penegakan Undang-Undang di Tanah Papua," bebernya.

Menurutnya, Permasalahan utama dari terhambatnya proses pemilihan Wagub Papua PAW ini, adalah karena perbedaan nama yang diusulkan oleh Partai-Partai Koalisi pendukung Lukmen Jilid II. Perbedaan dari nama yang diusulkan ini, adalah wajar saja sebagai dinamika dalam demokrasi. Solusinya ialah voting yang mana 7 Partai Pendukung Koalisi Lukmen Jilid II setuju dengan nama yang diusulkan oleh Gubernur Papua dan 2 Nama tidak setuju. Yang masih ditunggu adalah dukungan dari DPP partai PKB dan DPP partai P3.

"Masyarakat Papua sudah lama menunggu bagaimana Proses dari Pemilihan Wagub Papua ini, berbagai asumsi dan prasangka muncul. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat harus bisa ikut membantu menyelesaikan Proses ini secepatnya, agar Pemerintahan di Provinsi Papua dapat berjalan secara baik untuk membangun Papua dan mensejahterakan masyarakat Papua," ujarnya.