Kuasa Hukum Nimbrod Korwa, Jatir Yuda Marau menduga ada niat jahat dari oknum pejabat Pemkot Sorong dan PT. Salawati Motor yang bongkar rumah kliennya di Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong.
- Biadap! Pria Bertato Tega Setubuhi Ponakan Kekasihnya Yang Masih Berumur 13 Tahun
- Ada Ancaman Hukuman Pidana Bagi PPD yang Tidak Netral
- Keributan Dua Kelompok Masyarakat di Argapura Disebabkan Dipengaruhi Minuman Keras
Baca Juga
Pasalnya, Kata Yuda Marau, oknum pejabat pemkot Sorong berdalil tanah yang ditempati kliennya selama ini Hak Pengelolaan Lahan (HPL-01) yang harus di tertibkan
“ Klaim dari Pemkot dalam hal ini oknum-oknum tersebut, mereka mengklaim bahwa tanah ini katanya di atas HPL-01, lalu karena ada rumah ini sehingga ada penertiban. Perlu saya sampaikan tanah itu luas HPL-01, tapi sudah banyak masyarakat yang mendiamai tanah tersebut,” kata Yuda, Selasa 21 Juli 2026.
Yuda mempertanyakan apabila proses pembongkaran rumah milik kliennya merupakan program Pemkot Sorong, kenapa harus PT. Salawati Motor yang membayar ganti rugi kepada mantan istri kliennya.
“ Kalau ini memang program pemerintah rumah ini pada saat pengusutan selesai itu pembayaran ganti rugi oleh pihak PT. Salawati Motor dalam ini di wakili oleh saudari tersangka Lily Maria Tandriani mereka memberikan ganti rugi terhadap mantan istrinya yang notabenenya sudah pisah sejak tahun 2019 sebesar Rp. 50 Juta,” kata dia.
Pertanyaannya kalau ini benar program pemerintah kota dan ada upaya ganti rugi harus ganti rugi dari pihak pemerintah dong bukan dari pihak lain yang tidak punya hubungan hukum, yang tidak punya kewenangan lalu melakukan pembongkaran terhadap rumah ini.
“ Kan pertanyaannya di situ tapi kenapa rumah ini di bongkar dengan menggunakan pihak tersangka lain ini,” tambahnya.
Yuda menduga ada niat jahat dalam dari oknum pejabat dan pihak PT. Salawati Motor yang ingin menguasai tanah yang di tempati kliennya.
“ Disini kita sudah ketahui bahwa bagaimana niatnya mereka untuk mau memilik tanah ini dengan cara membongkar rumah dengan cara menggunakan aparat pemerintah kota Sorong agar tanah ini mereka bisa melakukan penjualan secara, boleh di katakan mereka penjualan ini secara melawan hukum kalau misalkan ini adalah aset,” kata dia.
Ia menekankan pelepasan aset milik Pemkot Sorong ada mekanisme dan prosudernya yang harus melalui persetujuan DPRD Kota Sorong.
“ Pelepasan aset kan ada mekanisme ada prosuderal harus dengan persetujuan DPRK bukan hanya dengan oknum-oknum dua orang tersebut kalau kemudian tanah ini mau dilepaskan pada pihak pengusaha-pengusaha yang nakal seperti ini,” kata dia.
Seperti yang di ketahui, Polresta Sorong Kota melalui Unit Tipideksus Satreskrim menetapkan tiga tersangka dugaan pengrusakan rumah Nimbrod Korwa di Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong.
Ketiganya di tetapkan jadi tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/664/VII/2026/Spkt/Polresta Sorong Kota /Polda Papua Barat Daya, 09 Juli 2026.
Adapun ketika tersangka adalah Pemilik PT. Salawati Motor dengan inisial LMT alias Lily, Asisten 1 Kota Sorong inisial JG dan mantan istri Korban inisial MR. 
- Polisi Bekuk Seorang Pemuda Spesialis Curanmor dan Curas di Kota Jayapura
- Puluhan Pengendara Kembali Terjaring Dalam Razia di Kota Jayapura
- Akhirnya Polres Merauke Lakukan Pembukaan Palang Pada Kantor DPRD dan GOR Hiad Sai