Polresta Sorong Kota melalui Unit Tipideksus Satreskrim menetapkan tiga tersangka dugaan pengrusakan rumah Nimbrod Korwa di Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong.
- Ratusan Warga Kampung Koya Koso Mendatangi Polsek Abepura Meminta Pelaku Pembunuhan Segera di Usut Tuntas
- Satpol PP Merauke Sita Ratusan Botol Miras Tak Berizin, Ingatkan Pengusaha Taat Aturan
- Jaga Stamina, Para Tahanan Lakukan Olahraga Pagi dan Berjemur
Baca Juga
Ketiganya di tetapkan jadi tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/664/VII/2026/Spkt/Polresta Sorong Kota /Polda Papua Barat Daya, 09 Juli 2026.
Adapun ketika tersangka adalah Pemilik PT. Salawati Motor dengan inisial LMT alias Lily, Asisten 1 Kota Sorong inisial JG dan mantan istri Korban inisial MR.
Menurut Kuasa Hukum Nimbrod Korwa, Jatir Yuda Marau mengatakan pihaknya mendapatkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan dari penyidik Unit Tipideksus Satreskrim Polresta Sorong Kota atas penetapan ketiga tersangka terkait pengrusakan rumah kleinnya.
Dalam proses penyelidikan itu, Kata Yuda Marau penyidik telah memeriksan sekitar delapan orang saksi dari hasil pemeriksaan itu penyidik melalui gelar perkara menetapkan tiga orang tersangka.
“ Kami buat laporan polisi pada hari ini kami telah di beritahukan surat pemberitahuan hasil penyelidikan. Dimana dari hasil penyelidikan tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, penyitaan terhadap barang bukti, gelar perkara dan penetapan terhadap tiga orang tersangka, “ kata Yuda Marau, Selasa 21 Juli 2026.
Yuda mengatakan ketiga orang yang di tetapkan sebagai salah satunya merupakan oknum pejabat ASN di Kota Sorong dan PT. Salawati Motor sebagai pemilik alat berat dan yang membayarkan ganti rugi ke mantan istri Nimbrod Korwa yang juga menjadi tersangka.
“ Diantaranya, tersangka oknum ASN yang bertugas di pemerintah kota Sorong dengan jabatan asisten 1 saudara JG, lalu kemudian saudari dari pihak PT. Salawati Motor yang memberikan uang yang menggunakan alatnya untuk melakukan pengrusakan yaitu saudara Lili Maria Tandriani lalu kemudian sama mantan istrinya yang menerima pembayaran bersama-sama dengan oknum ASN tadi meminta Lili Maria Tandriani untuk melakukan pengusuran,” kata Yuda.
Menurut Yuda, rumah kliennya berdekatan dengan PT. Salawati Motor yang dia tinggal sejak dulu dan mendapatkan pelepasan hak adat dari pemilik hak yang sebenarnya, lalu dari penggarap sebenarnya.
Tanah ini terletak di Supraw berbatasan dengan PT. Salawati Motor, lalu kemudian pada tanggal 13 April 2026 datanglah Pemerintah Kota Sorong, dalam hal ini beberapa oknum.
“ Mereka saya katakan oknum karena saat melakukan pengrusakan pengusuran rumah tersebut mereka tanpa melihatkan surat keputusan atau surat tugas yang sah. Yang mana mereka sedang melakukan tugas yang baik,” kata dia.
Saat melakukan pembongkaran, Kata Yuda, mereka di dampingi oleh Kapolsek Sorong Barat, BPN Sorong Kota, Distrik, Kelurahan dan Dinas Pertanahan turut menyaksikan proses pembongkaran rumah milik kliennya m.
“ Mereka melakukan pembongkaran di dampingi oleh Kapolsek Sorong Barat, oleh pihak BPN Sorong Kota, oleh Distrik, Oleh Dinas Pertanahan, Oleh Kelurahan, akhirnya stakholder itu ikut datang dan mendampingi pihak dalam hal ini yang di wakili oleh PT. Salawati Motor menggunakan alat berat lalu melakukan pengusuran atas kediaman Pak Nimbrod Korwa,” ujarnya.
Saat pembongkaran kliennya tidak berada di Kota Sorong, setelah mendapatkan informasi rumahnya telah di bongkar lalu dia ke Sorong untuk melihat kondisi rumah tersebut.
Pada tanggal 13 April 2026 tersebut kliennya ini belum berada ditempat dia sedang berada di Halmahera.
“ Nanti dia datang pada tanggal 19 April 2026 rumahnya sudah habis di gusur sehingga dia saat ini menempati tinggal di tetangganya atau kepada sanak saudaranya sampai saat ini tidak memiliki rumah bersama anaknya yang masih kecil,” kata dia.
Oknum pejabat pemkot Sorong berdalil tanah yang ditempati kliennya selama ini Hak Pengelolaan Lahan (HPL-01) yang harus di tertibkan
“ Klaim dari Pemkot dalam hal ini oknum-oknum tersebut, mereka mengklaim bahwa tanah ini katanya di atas HPL-01, lalu karena ada rumah ini sehingga ada penertiban. Perlu saya sampaikan tanah itu luas HPL-01, tapi sudah banyak masyarakat yang mendiamai tanah tersebut,” kata dia.
Yuda mempertanyakan apabila proses pembongkaran rumah milik kliennya merupakan program Pemkot Sorong, kenapa harus PT. Salawati Motor yang membayar ganti rugi kepada mantan istri kliennya.
“ Kalau ini memang program pemerintah rumah ini pada saat pengusutan selesai itu pembayaran ganti rugi oleh pihak PT. Salawati Motor dalam ini di wakili oleh saudari tersangka Lily Maria Tandriani mereka memberikan ganti rugi terhadap mantan istrinya yang notabenenya sudah pisah sejak tahun 2019 sebesar Rp. 50 Juta,” kata dia.
Pertanyaannya kalau ini benar program pemerintah kota dan ada upaya ganti rugi harus ganti rugi dari pihak pemerintah dong bukan dari pihak lain yang tidak punya hubungan hukum, yang tidak punya kewenangan lalu melakukan pembongkaran terhadap rumah ini.
“ Kan pertanyaannya di situ tapi kenapa rumah ini di bongkar dengan menggunakan pihak tersangka lain ini,” tambahnya.
Yuda menduga ada niat jahat dalam dari oknum pejabat dan pihak PT. Salawati Motor yang ingin menguasai tanah yang di tempati kliennya.
“ Disini kita sudah ketahui bahwa bagaimana niatnya mereka untuk mau memilik tanah ini dengan cara membongkar rumah dengan cara menggunakan aparat pemerintah kota Sorong agar tanah ini mereka bisa melakukan penjualan secara, boleh di katakan mereka penjualan ini secara melawan hukum kalau misalkan ini adalah aset,” kata dia.
Ia menekankan pelepasan aset milik Pemkot Sorong ada mekanisme dan prosudernya yang harus melalui persetujuan DPRD Kota Sorong.
“ Pelepasan aset kan ada mekanisme ada prosuderal harus dengan persetujuan DPRK bukan hanya dengan oknum-oknum dua orang tersebut kalau kemudian tanah ini mau dilepaskan pada pihak pengusaha-pengusaha yang nakal seperti ini,” kata dia.
Dengan di tetapkannya ketiga tersangka ini, Yuda mengapresiasi, sebab terhadap kasus pengrusakan rumah milik Nimbrod Korwa, polisi telah tetapkan tiga tersangka.
Sementara itu menurut Nimbrod Korwa selaku pemilik rumah menjelaskan, awalnya pihaknya lagi berada di wilayah Halmahera, dan mendapati informasi bahwa rumahnya mau dieksekusi.
"Dengar rumah saya mau dieksekusi, kami cari jalan untuk datang ke Sorong dan turun ke lokasi melihat kondisi rumah," kata.
Setibanya di lokasi, rumah miliknya sudah tak berbentuk dan telah rata dengan tanah sebab digusur gunakan alat dari PT Salawati Motor.
"Kasihanilah kami rakyat kecil, rumah dirusak sepihak alasannya HPL 01 di Kota Sorong, saya lihat ini perbuatan kejam," katanya.
"Saya bingung tak tahu mau tinggal di mana, rumah sudah rata dengan tanah,” katanya
Pihaknya berharap, setelah laporan masuk dan diproses hingga penetapan tersangka hari ini bisa ditindak lanjut, serta setiap pihak yang berkaitan bisa segera diamankan polisi. 
- Firli Bahruri Berijawaban Terkait Gugaan Azis Syamsuddin Akan Dibawa Ke Pegadilan Tipikor
- Buronan 8 Bulan, Tercatat 11 Kasus Teror dan kejahatan Aske Mabel Di Yalimo
- Jaga Kedisiplinan Anggota, Sie Propam Polres Boven Digoel Gelar Gaktiblin