Realisasi Belanja Rendah, Ketua DPRD Boven Digoel: OPD Tidak Serius Jalankan Program

Boven Digoel, Papua Selatan - Pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 11 Oktober 2023 yang lalu, Bupati telah menyampaikan kepada DPRD, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023.


Ketua DPRD Boven Digoel Athanasius Koknak sampaikan, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah, DPRD bersama Pemerintah telah melakukan pembahasan, mulai dari pembahasan pendahuluan bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan dengan pembahasan serta finalisasi oleh Badan Anggaran bersama TAPD.

"Sesuai dengan materi muatan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS sebagaimana ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, fokus pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 diarahkan pada kebijakan pendapatan,

Kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan daerah yang akan ditampung dalam perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 dengan memperhatikan Laporan Realisasi Anggaran Semester Pertama tahun 2023," tambahnya. 

Athanasius ungkapkan dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD, secara umum dapat kami sampaikan pokok pokok pembahasan sebagai berikut memperhatikan capaian realisasi belanja daerah sampai 31 Juli 2023, masih sangat rendah. 

"Rendahnya realisasi belanja menunjukkan OPD tidak sungguh-sungguh melaksanakan program kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD Tahun 2023," ungkap Ketua DPRD 

Usulan perubahan kebijakan pendapatan dan belanja daerah yang ditampung dalam perubahan KUA-PPAS Tahun 2023 telah memperhatikan capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah pada semester pertama Tahun 2023 serta

SILPA yang ditetapkan dalam Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.

"Untuk percepatan proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi kewenangan OPD, perlu menyiapkan SDM yang bersertifikasi pengadaan barang dan jasa pada masing-masing OPD, " tuturnya. 

Lebih lanjut dikatakan Ketua DPRS, sesuai dengan ketentuan PasaL 165, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati, menjadi Pedoman OPD dalam penyusunan Perubahan RKA Tahun 2023. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah dan OPD untuk mempedomani Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Perubahan Tahun 2023 yang telah disepakati ini, dalam penyusunan Perubahan RKA SKPD, " tandasnya.

Ia juga ingatkan, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 177 dan Pasal 179, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah "WAJIB" menyampaikan Raperda Perubahan APBD kepada DPRD, paling lambat minggu ketiga bulan Oktober ini dan pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD, dilakukan paling lambat minggu terakhir bulan Oktober ini.

"Tegas saya sampaikan dalam hal ini, sampai batas waktu tersebut, DPRD dan Kepala Daerah tidak mengambil keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD, maka tidak ada Perubahan APBD. Dengan demikian Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang kita sepakati ini, tidak ada artinya, " tegasnya. 

"Pemerintah Daerah dan DPRD harus memaklumi, bahwa pembahasan dan Penentapan Raperda Perubahan APBD tahun 2023 telah terlambat dan tidak dapat dilakukan Perubahan APBD Tahun 2023," pungkas Athanasius.