Regulasi Yang Memproteksi OAP, Harus Jadi Kajian Utama Pembentukan Provinsi Papua Selatan

 Gabriel Ndawi Ndickend, Advokat/ Pengamat Hukum asli Suku Marind
Gabriel Ndawi Ndickend, Advokat/ Pengamat Hukum asli Suku Marind

Menyikapi pertemuan para Bupati Papua Selatan di kabupaten Merauke guna membahas Pembentukan Provinsi Papua Selatan mendapat respon dari Advokat sekaligus Pengamat Hukum asli suku Marind Gabriel Ndawi Ndickend.


Dirinya berharap, didalam Pertemuan tersebut tidak hanya membahas tentang persiapan Administratif Pembentukan Provinsi Papua Selatan saja, namun juga membahas konsep-konsep regulasi yang dipersiapkan untuk pembentukan regulasi yang dapat diusulkan dalam Revisi UU OTSUS sebagai Payung Hukum yang memproteksi Hak-Hak Dasar, Hak Kesulungan, Hak-Hak Khusus, Hak-Hak Istimewa, serta Identitas dan Jatidiri Orang Asli Papua pada umumnya dan Orang Asli Papua Selatan khususnya kelak.

"Saya melihat disini bahwa para Bupati di Papua Selatan sangat antusias dan bersemangat untuk menyambut Persiapan Pembentukan Provinsi Papua Selatan, menjadi pertanyaan saya dan mewakili pertanyaan hampir semua Orang Asli Papua Selatan bahwa para pemimpin atau Bupati yang berada di wilayah Papua Selatan membahas Tentang Apa Saja? Apakah Pertemuan tersebut membahas tentang Persiapan Pembentukan Provinsi Papua Selatan saja ataukah juga membahas tentang Revisi dari UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua? " Tanyanya.

Dirinya mengutarakan bahwa sampai dengan saat ini masih terdapat banyak hal dalam UU OTSUS yang harus diperbaiki dan dibenahi dengan merevisi hampir seluruh bagian dari UU OTSUS tersebut, karena masih dianggap belum Sesuai dengan Harapan Masyarakat Orang Asli Papua pada umumnya dan Orang Asli Papua Selatan Khususnya.

"Selama ini aturan yang mengatur dalam UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua hanya mengatur Tentang Gubernur dan Wakil Gubernur saja yang  harus Dijabat oleh Orang Asli Papua, namun Regulasi itu Masih Belum mengatur Tentang Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang Harus Dijabat oleh Orang Asli Papua, hal ini terkesan Memberi Kami Orang Asli Papua Otonomi Khusus yang Setengah-Setengah, Dicicil satu demi satu sebagai Alat Pereda Gejolak yang terjadi Dalam Masyarakat Orang Asli Papua, sehingga nantinya harus Direvisi berulang kali ", Ujarnya.

Selain itu, hal lain juga yang harus diatur antara lain adalah terkait dengan Definisi Orang Asli Papua yang selama ini masih sangat Multi Tafsir, dirinya menilai terkait dengan definisi Orang Asli Papua ini merupakan suatu hal yang sangat Penting dan Utama sehingga tidak menimbulkan adanya Kesan Pasal Karet.

Bahkan ia berharap bahwa salah satu Syarat untuk dapat Mencalonkan Diri sebagai Pejabat/Pimpinan di Tanah Papua nantinya Wajib melakukan Uji/Tes DNA demi menciptakan Kepastian Secara Ilmiah.

"Orang Asli Papua adalah orang yang Berkulit Hitam dan Berambut Keriting, dan orang yang Tidak berkulit Hitam dan Tidak Berambut Keriting yang berasal dari Garis Keturunan Ayah/Bapak (Patriarchi), yang merupakan Ras Melanesia (Papua Melanesoid), sebagai Pemilik Hak Ulayat Tanah Adat di Tanah Papua, serta harus dibuktikan melalui Tes DNA, agar Tidak Ada lagi Orang Serakah yang berusaha mencari Celah Hukum terkait Definisi Orang Asli Papua dan Memanfaatkannya." Pungkasnya.