Merauke, 17 September 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merima dokumen Penyampaian Pertimbangan dan Persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) Dalam Pemelihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024.
- Kendala Pada Aplikasi Sirekap, Hasil Rekapitulasi Mappi Belum Rampung
- Memasuki Masa Tenang, KPU Minta Alat Peraga Kampanye Paslon Sudah Harus Diturunkan
- Debat Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke : Rakyat Yang Tentukan Pemimpin
Baca Juga
Dokumen ini diantarkan langsung oleh Ketua MRP Provinsi Papua Selatan, Damianus Katayu yang didampingi oleh dua puluh sembilan Anggota MRP di Kantor KPU setelah melakukan Rapat Pleno.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Therezia Mahuze menjelaskan bahwa dalam proses tahapan pemilu lewat pendaftaran Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, ada proses pemunuhan syarat yang harus dipenuhi yaitu salah satunya terkait dengan Keaslian Orang Papua.
Terkait dengan Keaslian Orang Papua, ada dua surat yang harus diberikan kepada KPU yaitu surat pernyataan dan surat pengakuan.
"Surat pernyataan ini dibuat bagi mereka yang Orang Asli Papua dan surat pengakuan bagi mereka yang diakui oleh masyarakat. " Jelasnya.
Therezia Mahuze mengatakan bahwa terkait kerja-kerja tahapan ini bukan semata-mata kerja KPU saja tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat semua dan diharapkan proses ini bisa berjalan dengan baik dan aman.
- Protes Jalan Rusak, Masyarakat Tanam Pohon Pisang Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah Kabupaten
- MRPS Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi RI Yang Menangkan Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa
- Tanah Bersertifikat Diduga Dirampas, Keluarga Noya Tuntut Keadilan atas Pembongkaran oleh PT. Global Papua Abadi