Pelaksanaan rekrutmen Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal dipelototi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, terdapat calon anggota Pantarlih yang terafilisiasi secara politik dengan peserta Pemilu Serentak 2024.
- Komnas Perempuan Ingin Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI Bebas Kasus Kekerasan Seksual dan Tidak Poligami
- Mantan Anggota Bawaslu: Setelah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Eksistensi Penyelenggara Pemilu Apa?
- and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu Digelar Pekan Pertama Februari
Baca Juga
"Kerawanan lainnya ialah calon Pantarlih merupakan pendukung bakal calon (anggota) DPD (Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," ujar Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/1).
Ia menjelaskan, hal tersebut ditemukan jajaran Bawaslu daerah saat mengawasi jalannya rekrutmen Pantarlih yang berlangsung pada 26 Januari dan akan berakhir pada 6 Februari 2023.
"Kerawanan pada sisi waktu pembentukan Pantarlih ini juga tidak tepat waktu sesuai dengan yang ditetapkan KPU RI," sambungnya.
Selain temuan calon anggota Pantarlih yang terafiliasi politik dengan peserta pemilu, Herwyn juga menemukan ada individu-individu pendaftar yang tidak memenuhi syarat seperti belum berumur minimal 17 tahun dan bukan berasal dari unsur pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU 8/2022.
"Yakni berasal dari profesi yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan yakni TNI, Polri, anggota partai politik, maupun jadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggara pemilu dan pemilihan terakhir," demikian Herwyn menambahkan.
- Kemeriahan HUT RI Ke 77 Warga RT 004 Kelurahan Wahno, di Respon Baik oleh Ketua Umum KONI Papua.
- Gelar Raker 1 Pekan Ini, KKM Kota Jayapura Siap Bersinergi Bersama Pemerintah Daerah
- Dua Tersangka Pemilik Ganja Sebanyak 3,7 Kg Dimusnakan Sat Narkoba Polresta