Pelaksanaan rekrutmen Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal dipelototi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, terdapat calon anggota Pantarlih yang terafilisiasi secara politik dengan peserta Pemilu Serentak 2024.
- KPU Provinsi Papua Selatan Gelar Sosialisasi Guna Mengantisipasi Perselisihan Hasil Pilkada
- TSE B LAKUKAN PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PELESTARIAN LINGKUNGAN
- kasus Penyelewengan Dana PON XX, Kejati Papua tetapkan Empat Tersangka
Baca Juga
"Kerawanan lainnya ialah calon Pantarlih merupakan pendukung bakal calon (anggota) DPD (Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," ujar Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/1).
Ia menjelaskan, hal tersebut ditemukan jajaran Bawaslu daerah saat mengawasi jalannya rekrutmen Pantarlih yang berlangsung pada 26 Januari dan akan berakhir pada 6 Februari 2023.
"Kerawanan pada sisi waktu pembentukan Pantarlih ini juga tidak tepat waktu sesuai dengan yang ditetapkan KPU RI," sambungnya.
Selain temuan calon anggota Pantarlih yang terafiliasi politik dengan peserta pemilu, Herwyn juga menemukan ada individu-individu pendaftar yang tidak memenuhi syarat seperti belum berumur minimal 17 tahun dan bukan berasal dari unsur pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU 8/2022.
"Yakni berasal dari profesi yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan yakni TNI, Polri, anggota partai politik, maupun jadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggara pemilu dan pemilihan terakhir," demikian Herwyn menambahkan.
- KPU Provinsi Papua Selatan Gelar Sosialisasi Guna Mengantisipasi Perselisihan Hasil Pilkada
- TSE B LAKUKAN PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PELESTARIAN LINGKUNGAN
- kasus Penyelewengan Dana PON XX, Kejati Papua tetapkan Empat Tersangka