Bawaslu Pelototi Rekrutmen Pantarlih, Antisipasi Calon Terafiliasi Peserta Pemilu,

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Net
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Net

Pelaksanaan rekrutmen Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal dipelototi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, terdapat calon anggota Pantarlih yang terafilisiasi secara politik dengan peserta Pemilu Serentak 2024.


"Kerawanan lainnya ialah calon Pantarlih merupakan pendukung bakal calon (anggota) DPD (Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," ujar Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/1).

Ia menjelaskan, hal tersebut ditemukan jajaran Bawaslu daerah saat mengawasi jalannya rekrutmen Pantarlih yang berlangsung pada 26 Januari dan akan berakhir pada 6 Februari 2023.

"Kerawanan pada sisi waktu pembentukan Pantarlih ini juga tidak tepat waktu sesuai dengan yang ditetapkan KPU RI," sambungnya.

Selain temuan calon anggota Pantarlih yang terafiliasi politik dengan peserta pemilu, Herwyn juga menemukan ada individu-individu pendaftar yang tidak memenuhi syarat seperti belum berumur minimal 17 tahun dan bukan berasal dari unsur pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU 8/2022.

"Yakni berasal dari profesi yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan yakni TNI, Polri, anggota partai politik, maupun jadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggara pemilu dan pemilihan terakhir," demikian Herwyn menambahkan.