Jakarta, 10 September 2025 – Pasangan Nomor Urut 03 PETROMAS (Roni Omba – Marlinus) menegaskan kemenangan sah mereka dalam Pilkada Kabupaten Boven Digoel setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan sengketa hasil yang diajukan pasangan ABAS (Athanasius Koknak – Basri Muhammadiah) dan pasangan HEMEL (Hengki Yaluwo – Melkior Okaibob). Pernyataan ini disampaikan langsung di Jakarta, sesaat setelah sidang putusan MK.
- KONI Papua Gelar Ibadah Lepas Sambut Tahun Baru dan HPI Ke-167 tahun 2022 di Kota Jayapura
- Bersyukur Dilalui Zona Tropis, Prabowo: Pertanian Bisa Panen 3 Kali Setahun
- Begini Mekanisme Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada
Baca Juga

Dalam sidang tersebut, MK menolak perkara 329/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Paslon 01 ABAS dan perkara 330/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Paslon 04 HEMEL. Putusan ini sekaligus mengukuhkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 6 Agustus 2025 yang menempatkan PETROMAS sebagai pemenang dengan 12.990 suara, disusul ABAS dengan 7.662 suara, HEMEL dengan 6.554 suara, dan YESTO dengan 2.372 suara.
Koordinator Umum Tim Pemenangan PETROMAS, Petrus R. Omba, menegaskan bahwa putusan MK adalah bentuk keadilan yang patut disyukuri. “Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah memutuskan dengan seadil-adilnya. Kemenangan ini adalah campur tangan Tuhan dan hasil kerja keras kami semua,” ujarnya. Ia juga berpesan kepada masyarakat agar tetap bersyukur dan menjaga situasi kamtibmas, sehingga pembangunan di Boven Digoel bisa berjalan dengan baik.
Sementara itu, Roni Omba selaku calon bupati menekankan bahwa putusan MK menutup seluruh polemik panjang Pilkada Boven Digoel. “Kami sudah menang tiga kali, pertama Pilkada 2024 bersama Pak Petrus dan Pak Marlinus, kemudian PSU tanggal 6 Agustus, dan hari ini kami kembali menang di persidangan MK. Karena itu saya mengimbau seluruh tim dan simpatisan untuk tidak bereuforia, tetap tenang, serta menjaga keamanan,” kata Roni.
Ia juga mengajak semua pihak, termasuk paslon lain, untuk bersama-sama membangun daerah. “Pemilihan sudah selesai, sekarang mari kita bergandengan tangan untuk membangun Boven Digoel. Kami tidak membedakan siapa pun, semua masukan yang baik akan kami terima demi kemajuan daerah tercinta ini,” tambahnya.
Dengan ditolaknya dua perkara sengketa di MK, kemenangan PETROMAS sah secara hukum dan final. Harapannya seluruh pihak dapat menerima hasil tersebut dengan jiwa besar serta turut memberikan kontribusi bagi kemajuan Kabupaten Boven Digoel.
- DPR Papua Desak Pemerintah Pusat Dan DPR RI Segera Revisi UU Pemilu.
- Anggaran Pemilu Capai Rp 84 Triliun, Achmad Baidowi: Bukan Jumlah yang Sedikit
- Senator Papua Barat: Pansus Kecurangan Pemilu DPD Jamin Kualitas Demokrasi