RUU Otsus Jilid 2 Telah Disahkan, Lukas Enembe: Persoalan Papua Belum Selesai

Jubir Gubernur Papua, Muh. Rifai Darus
Jubir Gubernur Papua, Muh. Rifai Darus

Tanggapan Gubernur Papua Lukas Enembe atas disahkannya Rancangan undang-undang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi provinsi Papua dalam Rapat Paripurna DPR RI Tahun 2020-2021


Sekalipun RUU Otsus Papua telah disahkan, Gubernur Lukas Enembe menyatakan bahwa persoalan di tanah Papua masih belum selesai. Kolaborasi menjadi penting dalam mencapai perubahan dan kemajuan, untuk itu Gubernur Papua berharap agar ke depan relasi yang ada saat ini dapat berjalan semakin baik dan mengedepankan asas keterbukaan.

Tanggapan Gubernur Papua disampikan oleh Juru Bicara Gubernur Papua, Muh. Rifai Darus dalam Rilis yang diterima awak media RmolPapua, Senin (19/7) sore

Lanjut, Gubernur Papua mencermati dan menganalisa dengan seksama perubahan terhadap 18 Pasal dan penambahan 2 (dua) pasal baru di dalam RUU Otsus Papua. 

"Gubernur Papua berpendapat bahwa perubahan tersebut belum berbanding lurus dan sesuai dengan harapan dan kebutuhan Pemerintah Daerah dan rakyat Papua sebagaimana yang telah disuarakan dan disampaikan sejak tahun 2014."

 Terdapat 5 (lima) kerangka usulan dari Gubernur Papua untuk menjadi perhatian bagi Pemerintah Pusat dan DPR RI, yakni: Kewenangan, Kelembagaan, Keuangan, Kebijakan Pembangunan serta Politik Hukum dan HAM.

 Maka, berdasarkan point of view Gubernur Papua atas RUU Otsus Papua yang telah disahkan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pansus telah berusaha mengakomodasi dan mengagregasi kepentingan Papua dalam RUU Otsus Papua meskipun belum dirasa optimal.

 5 kerangka dasar yang disuarakan belum sepenuhnya terjawab, namun harus diakui bahwa perubahan pada beberapa bagian diharapkan akan menjadi ruang baru bagi rasionalisasi kewenangan, penguatan kelembagaan, relokasi dan reorientasi dana otsus, efektivitas kebijakan pembangunan dan peningkatan partisipasi politik OAP melalui kelembagaan suprastruktur politik. Sedangkan aspek Politik Hukum dan HAM tidak mendapat porsi dalam perubahan UU tersebut. 

 "Mereview, Pada Rapat Terbatas Kabinet (11 Maret 2020) Presiden Joko Widodo telah mengatakan agar evaluasi terhadap Otsus Papua dapat dilakukan dengan paradigma baru, cara kerja yang baru melalui sistem dan desain yang baru agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua."

 

RUU Otsus Papua juga melahirkan sebuah pasal baru yang merumuskan terbentuknya sebuah Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden RI dan beberapa anggota dari perwakilan pusat serta perwakilan Pemprov Papua yang kemudian akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. 

"Untuk itu, Gubernur Papua meminta agar Pemerintah Provinsi Papua dapat terlibat aktif dalam penyusunan Peraturan Pemerintah tersebut."

Pemerintah Provinsi Papua akan membentuk tim khusus untuk melakukan komunikasi dan koordinasi terkait penyusunan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi aturan turunan dari RUU Otsus Papua yang telah disahkan tersebut.

Gubernur Papua menyatakan bahwa perjuangan kita semua yang ada di tanah Papua belum selesai. Gerbang awal kemajuan tanah kita memang telah dibuka, kini dibutuhkan semangat yang lebih besar dan pastikan bahwa kebersamaan kita dari ufuk timur Indonesia tidak pernah pudar.