Penyusunan Revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Libatkan Masyarakat Adat

Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua/RmolPapua
Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua/RmolPapua

Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua menggelar Konsultasi Publik III (KP-3) Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua bertempat di Hotel Horison Ultima Entrop, Kota Jayapura.


Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur Papua yang diwakili oleh staf ahli Gubernur Elsye P. Rumbekwan, selaku staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM sekaligus melaunching SIMTARU 2.0. 

Untuk mewujudkan rencana tata ruang yang transparan, partisipasif, inklusif dan selaras dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, serta berpihak kepada masyarakat, maka Pemerintah Provinsi Papua melibatkan unsur-unsur Pemerintah Pusat, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, FORKOMPIDA, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi, Perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi vertikal, Lembaga Masyarakat Adat/Dewan Adat Papua, Perwakilan Lembaga Keagamaan, TNI/POLRI, Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan Papua: NGO/CSO, Organisasi Profesi, serta unsur swasta, baik yang hadir secara langsung maupun juga melalui media daring.

"Adapun tujuan dari pelaksanaan KP-3 ini untuk melakukan klarifikasi terhadap data dan informasi yang telah dikumpulkan, serta menjaring masukan terkait rancangan konsepsi rencana tata ruang hijau yang selaras dengan Visi Papua 2100." Ucap selaku staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Elsye Rumbekwan dalam sambutannya, Kamis (24/3).

Karena menurutnya Papua memiliki karakteristik yang unik dimana mayoritas masyarakat kita berada di dalam kawasan hutan dan laut sebagai tempat aktivitas ekonomi.

"Pendekatan budaya perlu dipikirkan untuk menjadi tindak lanjut tata ruang wilayah Provinsi Papua kedepan, yang dapat berjalan seiring dengan kebutuhan Nasional dengan tidak mengesampingkan kebutuhan masyarakat Papua," ungkapnya

Sementara itu, Direktur Pembinaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemprov Papua, dimana dalam penyusunan rencana tata ruang telah mengakomodir wilayah adat dan Kementerian ATR siap bersinergi dalam rangkaian proses penyusunan revisi RTRW Provinsi Papua ini.

 Penyelarasan dengan kebijakan satu peta (KSP) agar melalui proses revisi yang menggunakan satu peta yang sama untuk menghindari tumpang tindih, sejalan dengan PP 43/2021.  Proses partisipatif dengan menghadirkan semua unsur dalam konsultasi publik, maka rencana ini akan menghasilkan self value untuk bergerak ke depan sehingga terpadu tersinkronisasi antar wilayah antar kepentingan. 

Sehingga dirinya berharap proses revisi RTRW Provinsi Papua ini dapat berjalan baik dan sesuai dengan target waktunya. 

Direktur SUPD I Ditjen Bina Bangda Kemendagri pada kesempatan tersebut menyampaikan selaras dengan kebijakan nasional dengan tidak mengesampingkan kebutuhan masyarkat Papua.  Diharapkan revisi RTRW Papua harus ditetapkan maksimal 3 bulan dari sekarang sehingga kabupaten/kota dapat segera menyesuaikan. Karena itu. Penyusunan revisi RTRW membutuhkan komitmen dan kerjasama antara pemangku kepentingan. 

Bentuk komitmen ini juga harus disertai dengan alokasi penganggaran hingga pembahasan rancangan perda RTRW pada tahun ini.

.