Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) yang memilih tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
- Kapolres Boven Digoel Pimpin Apel Gabungan Pengamanan Nataru "Lilin Cartenz 2023"
- Kodim 1711 Boven Digoel Gelar Sosialisasi Kampanye Penerimaan Prajurit TNI AD TA. 2022
- PNPK Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Ahok ke KPK
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK sedianya melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (26/9).
Dikatakan Ali Fikri, sampai dengan saat ini, Gubernur Lukas belum memenuhi panggilan tersebut.
"Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin malam (26/9).
Meski sebelumnya kata Ali, pihak kuasa hukum Lukas telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersangka karena alasan kondisi kesehatan Lukas.
KPK pun kata Ali, sudah menerima surat dari kuasa hukum Lukas yang diserahkan pada hari ini. Akan tetapi, KPK menilai, surat tersebut tidak memberikan kesahihan terkait kondisi kesehatan Lukas.
"Namun, sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE dimaksud. Tadi sudah diterima melalui persuratan. Namun memang kami nilai tidak dapat memberikan kesahihan terkait kondisi tersangka yang sebenarnya," pungkas Ali.
- Pelaku Pencabul 2 Anak di Hamadi Diamankan
- Remaja 18 Tahun di Timika Tertangkap Tangan Memiliki Narkotika Jenis Tembakau Sitetis
- Lagi, polisi Bekuk Seorang Remaja Lantaran Membawa Ganja