Biadap! Pria Bertato Tega Setubuhi Ponakan Kekasihnya Yang Masih Berumur 13 Tahun

Pria Bertato Yang Tega Setubuhi Boca 13 Tahun saat diamankan Polisi
Pria Bertato Yang Tega Setubuhi Boca 13 Tahun saat diamankan Polisi

Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum melalui Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, didampingi Kasubag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos dan KBO dan penyidiknya menggelar Konferensi pers terkait kasus perlindungan anak dibawah umur, dilaksanakan di ruangan Humas Polres Merauke. Senin, (19/7)


Dikatakan Kasat Reskrim bahwa Pelaku berinisial SY, 29 tahun melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan membawa lari anak yang belum dewasa dan masih berumur 13 tahun, berdasarkan laporan Polisi Nomor : Lp/ B/ 254 / VII / 2021 / Papua / Res Merauke tanggal 6 Juli 2021.

“Pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri sudah dilaksanakan bulan juni sebanyak 1 kali di Merauke, kemudian dibawa lari lagi ke Timika, dan di Timika dengan leluasa pelaku melakukan hubungan  badan lebih dari satu kali selama satu bulan pelariannya di Kabupaten Timika,”ungkapnya

Lanjut dijelaskan bahwa pelaku mempunyai pacar yang statusnya masih kumpul kebo, dan korban pencabulan adalah ponakan dari pacar pelaku.

Sedangkan pelaku sudah kumpul kebo dengan pacarnya di Merauke selama 7 tahun, pelaku mengenal korban di Merauke saat tinggal di rumah selama pelaku bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit di Merauke.

Ditambahkan terhadap terduga pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UUPA dan Pasal 332 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 hingga 15 tahun penjara bahkan bisa 20 tahun penjara.

Akhirnya dihimbau oleh Kasubbag Humas kepada warga Merauke para orang tua yang mempunyai putra putri yang masih remaja agar di awasi pergaulannya dan jauhi lingkungan yang dapat merusak budi pekertinya, berilah pedalaman Pendidikan agama dan ekstrakurikuler,”tutupnya.