Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK melaksanakan Conference pers terkait kasus pertolongan jahat atau penadahan, bertempat di Ruang Humas Polres Merauke. Senin, (16/8)
- Pasukan Gabungan TNI POLRI Berhasil Lumpuhkan 4 KKB Di Pegunungan Bintang, 2 Senjata Api Disita
- Pasca Baku Tembak Satu Anggota OPM Luka Berat dan Ditinggal Kelompoknya
- Emanuel Gobay Berpendapat Penyampaian Mama Paulina Imbumar Merupakan Bagian HAM dan Hak Konstitusional
Baca Juga
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ A / 354 / VIII / 2021 / Res Merauke/ Polda Papua tanggal 9 Agustus 2021 sebagaimana dimaksud pasal 480 ayat (1) KUHP yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dikatakan Kapolres Merauke saya sangat berterima kasih dan apresiasi terhadap kinerja Reserse kita yang bergerak cepat mengunggkap kasus ini, Intel Serse kita sudah bekerja, dengan berbagai modus, peran dan system untuk meloloskan kendaraan ini, banyak kendaraan yang tidak jelas yang dipakai untuk melakukan suatu tindak pidana.
“Ia benar Polri bergerak dengan cepat dan akurat untuk ungkap kasus ini,saya bangga akan terungkapnya kasus ini,” ucapnya
Lanjut dikatakan Kasat Reskrim bahwa berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan Tim kami sehingga dapat terungkap kasus ini dari 41 kendaraan Roda dua yang kemarin berhasil diamankan, kita sudah tetapkan satu orang terduga tersangka atas nama S alian T,”
“Ia benar Modus pengiriman dari pulau jawa tidak ada kejelasan surat-suratnya identitas palsu, hanya memiliki STNK, kita masih lakukan penyelidikan terhadap saudara AM yang berada di Surabaya yang kita tetapkan sebagai Buron alias DPO,”
“Dari inisial S alias T yang memiliki 11 Ranmor roda dua yang kita proses hanya memiliki STNK, dan 1 unit tidak memiliki STNK dan BPKB, kita sudah tahan terduga tersebut, mereka memakai identitas paslu dan alamat palsu,” Jelas Kapolres
Menurut terduga tersangka bahwa pemasaran sepeda motor tanpa surat-surat yang jelas ini adalah daerah Transmigrasi Merauke yang dijual sekitar 5 juta hingga 9 juta rupiah, sementara untuk tersangka yang lainnya kita masih lakukan pengejaran oleh polres Merauke.
Akibat kejadian ini Kapolres menghimbau kepada warga Merauke khususnya warga transmigrasi jangan sekali kali membeli kendaraan bodong atau kendaraan yang tidak jelas surat- suratnya.
- Anggota OPM Puncak Jaya Pembakar Camp dan Alat Berat di Tangkap Aparat Gabungan
- DK Diamankan Sat Narkoba Polresta Lantaran Memiliki 860 Butir Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl
- Kapolresta Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai 2 Milliar